Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.HARNAWATI, S.H.
2.NURDIANA, S.H.
MURTANI Alias TANI Bin BACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3788/P.4.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
2NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURTANI Alias TANI Bin BACO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA ANSHARI, S.HMURTANI Alias TANI Bin BACO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU    :

 

-------- Bahwa ia terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO pada hari pada Hari Selasa  tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 22.20 wita bertempat di Jalan MT Haryono Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

   --------Bahwa pada waktu dan berawal dari team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui telah menjelaskan ada seseorang yang dicurigai seputaran Jalan M.T. Haryono, Kelurahan. Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga dari team kepolisian salah satunya BRIGPOL EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING melakukan penyelidikan dan sekitar jam 22.00 wita tepatnya dipinggir jalan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang mana orang itu adalah terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO, sehingga team kepolisian segera mendatanginya dan benar terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) sachet ukuran kecil, dan juga 1 (Satu) Unit Hanphone merek OPPO Warna Silver maka atas kejadian tersebut pihak kepolisiaan membawa terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO bersama barang buktinya untuk proses selanjutnya;

 

  • Bahwa adapun barang bukti tersebut yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,yaitu sebanyak 1 (satu) sachet berisi kristal bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang sementara di genggam ditangan kanan terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO, dan juga 1 (satu) unit Handphone Merk oppo warna silver ditemukan dikantong celana terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,bagian depan dan kesemua barang bukti tersebut terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO akui adalah miliknya.

 

  • Bahwa terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,pada saat ditangkap telah mengakui kalau sabu tersebut ia peroleh / beli dari Sdr. Riri seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO kenal melalui perantara sdr. IRFAN pada hari Selasa Tanggal 04 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan baru pertama kalinya terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO memperoleh / membeli sabu dari Sdr. RIRI melalui perantara dari sdr. IRFAN;

 

  • Bahwa terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO tidak memiliki izin dari pihak berwenang membeli, menerima Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,yang tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan;

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 3249/ NNF / VIII / 2026, tanggal  10  Agustus 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0,0907) gram dan berat akhir (0,0390) gram, diberi nomor barang bukti  8054 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO diberi nomor barang bukti 8055 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------ATAU : --------------------------------------------------

KEDUA :

  

-------- Bahwa ia terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO pada hari pada Hari Selasa  tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 22.20 wita bertempat di Jalan MT Haryono Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  -     Bahwa sebelumnya terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO menepon kepada Sdr. IRFAN Alias IPPANG dan menyampaikan “TELFON SE SILONGTA ENGKA PAKET 200 NA” artinya (telpon coba  temanta, ada paket 200 ribu na ) dan Sdr. IRFAN Alias IPPANG jawab “TAJENG SE U TELPONGAKKI” artinya (tunggu dulu saya telponki)  setelah itu terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO menjawab “TAJENGA DIBOLATA” artinya (tunggu saya dirumahta) dan Sdr. IRFAN Alias IPPANG menjawab “IYE”, setibanya terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO dirumah Sdr. IRFAN Alias IPPANG, kemudian mereka bersama menuju ke Jalan Bhayangkara Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone menuju ke rumah Sdr. RIRI, setelah bertemu dengan Sdr. RIRI mereka langsung bertransaksi sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. IRFAN Alias IPPANG menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO lalu mereka pulang meninggal tempat tersebut;

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO mengantar kembali Sdr. IRFAN Alias IPPANG pulang ke rumahnya dan seketika itu juga terdakwa hendak pulang kerumahnya tepatnya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattag, Kabupaten Bone, tiba-tiba datang beberapa orang yang belakangan terdakwa ketahui adalah Polisi menghadang terdakwa dan di temenemukan sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dalam penguasaan terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO yang sementara di genggam di tangan kanannya ;

 

  • Bahwa adapun barang bukti tersebut yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,yaitu sebanyak 1 (satu) sachet berisi kristal bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang sementara di genggam ditangan kanan terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO, dan juga 1 (satu) unit Handphone Merk oppo warna silver ditemukan dikantong celana terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,bagian depan dan kesemua barang bukti tersebut terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO akui adalah miliknya.

 

  • Bahwa terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,pada saat ditangkap telah mengakui kalau sabu tersebut ia peroleh / beli dari Sdr. Riri seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO kenal melalui perantara sdr. IRFAN pada hari Selasa Tanggal 04 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan baru pertama kalinya terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO memperoleh / membeli sabu dari Sdr. RIRI melalui perantara dari sdr. IPPANG;

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,yang tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan;

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 3249/ NNF / VIII / 2026, tanggal 10 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0,0907) gram dan berat akhir (0,0390) gram, diberi nomor barang bukti 8054 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO diberi nomor barang bukti 8055 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a  UU RI No. I tahun 2023 tentang KUHP.

 

------------------------------------------------ATAU : --------------------------------------------------

KETIGA :

  

-------- Bahwa ia terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO pada hari pada Hari Rabu  tanggal 29  Juli  2026 sekira pukul 22.00 wita bertempat di rumah IRFAN Dusun Waru Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone, Penyalaguna Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  -     Bahwa sebelumnya terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO menepon kepada Sdr. IRFAN Alias IPPANG dan menyampaikan “TELFON SE SILONGTA ENGKA PAKET 200 NA” artinya (telpon coba  temanta, ada paket 200 NYA ) dan Sdr. IRFAN Alias IPPANG jawab “TAJENG SE U TELPONGAKKI” artinya (tunggu dulu saya telponki)  setelah itu terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO menjawab “TAJENGA DIBOLATA” artinya (tunggu saya dirumahta) dan Sdr. IRFAN Alias IPPANG menjawab “IYE”, setibanya terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO dirumah Sdr. IRFAN Alias IPPANG, kemudian mereka bersama menuju ke Jalan Bhayangkara Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone menuju ke rumah Sdr. RIRI, setelah bertemu dengan Sdr. RIRI mereka langsung bertransaksi sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. IRFAN Alias IPPANG menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO lalu mereka pulang meninggal tempat tersebut;

 

-      Bahwa setelah itu terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO mengantar kembali Sdr. IRFAN Alias IPPANG pulang ke rumahnya kemudian terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO juga ingin pulang kerumahnya tepatnya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattag, Kabupaten Bone, tiba-tiba datang petugas kepolisian beberapa orang yang belakangan terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO ketahui adalah Polisi menghadang terdakwa dan di temenemukan sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dalam penguasaan terdakwa MURTANI ALIAS TANI BIN BACO yang sementara di genggam di tangan kanannya ;

 

  • Bahwa adapun barang bukti tersebut yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,yaitu sebanyak 1 (satu) sachet berisi kristal bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang sementara di genggam ditangan kanan terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO, dan juga 1 (satu) unit Handphone Merk oppo warna silver ditemukan dikantong celana terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,bagian depan dan kesemua barang bukti tersebut terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO akui adalah miliknya.

 

  • Bahwa terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,pada saat ditangkap telah mengakui kalau sabu tersebut ia peroleh / beli dari Sdr. Riri seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO kenal melalui perantara sdr. IRFAN pada hari Selasa Tanggal 04 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan baru pertama kalinya terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO memperoleh / membeli sabu dari Sdr. RIRI melalui perantara dari sdr. IPPANG;

 

  • Bahwa terakhir kalinya terdakwa mengomsumsi narkotika jenis sabu yakni Pada Hari Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Rumah Sdr. IRFAN Alias IPPANG yang beralamat di Dusun Waru, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, pada saat itu terdakwa bersama dengan Sdr. IRFAN Alias IPPANG dengan cara menyiapkan 1 (satu) set Bong Alat Hisap sabu Tersangka mengeluarkan serbuk sabu ke dalam pireks kaca kemudian membakarnya dengan api kecil menggunakan korek api gas lengkap dengan sumbu, dan terdakwa menghisapnya sebanyak 4 (empat) kali  hingga habis dan mengenai 1 (satu) buah botol bekas air mineral, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) batang pireks kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas beserta sumbu, yang mana kesemua alat tersebut telah terdakwa buang.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO,yang tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan;

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 3249/ NNF / VIII / 2026, tanggal 10 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0,0907) gram dan berat akhir (0,0390) gram, diberi nomor barang bukti 8054 / NNF / 2026, (+) Positif Methamfetamina dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa MURTANI Alias TANI Bin BACO diberi nomor barang bukti 8055 / NNF / 2026, (+) Positif  Methamfetamina.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No. I tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya