| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Watampone c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan, menyatakan nama Pemohon, yang tersebut pada Paspor Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
- Memberi izin pada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang tersebut pada Paspor Pemohon Nomor AJ 310252, yakni nama Pemohon sebelumnya Lela binti Abdul Hapid menjadi Nurlaelah sesuai nama pada KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah dan Buku Nikah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama pada paspor Nomor AJ 310252 kepada Kantor Imigrasi Bone.
- Membebankan semua biaya kepada Pemohon.
|