Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
2.ARDIL ANZANI, S.H.
AGUNG SETIAWAN Alias AGUNG Bin RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3670/P.4.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
2ARDIL ANZANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SETIAWAN Alias AGUNG Bin RIDWAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA ANSHARI, S.HAGUNG SETIAWAN Alias AGUNG Bin RIDWAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN, S.H. Alias AGUNG Bin RIDWAN pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira Pukul 21.34 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat yang telah di uraikan diatas, Bahwa berawal seminggu sebelum Terdakwa di amankan, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ERDIAN SYAM, S.H. (DPO) yang merupakan teman kuliah Terdakwa dan menawari Terdakwa shabu dengan berkata “SIAPA TAU MAUKI AMBIL SABU, KITA HUBUNGI SAYA” dan Terdakwa mengatakan “IYE” sehingga pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 20:04 wita, Terdakwa menelpon Sdr. ERDIAN SYAM, S.H. (DPO) melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan memesan shabu sebanyak 4 (empat) gram dan Terdakwa diberi harga sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang dimana per gramnya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari jumat tanggal 17 juli 2026 sekira pukul 21:34 wita, Terdakwa dihubungi oleh sdr. ERDIAN SYAM, S.H. (DPO) dan berkata “DEKATMI” sehingga Terdakwa keluar di depan rumahnya menunggu di pinggir jalan dan tidak lama kemudian datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal menggunakan sepeda motor dan langsung menyerahkan 1 (satu) dos kecil terbungkus lakban putih yang kemudian Terdakwa ambil dan segera masuk kedalam rumah memeriksa dan membuka kotak tersebut yang didalamnya tersimpan 1 (satu) sachet shabu ukuran sedang dalam plastic klip bening. Setelah itu Terdakwa mengkomsumsi sebagian shabu tersebut dan membagi menjadi 4 (empat) sachet sedang.

Bahwa pada hari senin tanggal 20 juli 2026 sekira pukul 21:00 wita Terdakwa membayar sebagian dari kesepakatan yakni sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui BRI Link ke rekening BCA An. ERDIAN SYAM, S.H. (DPO)

Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 22:30 wita berawal saksi Aipda Deddy sofwan, S.H. dan saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H mendapat informasi dari masyarakat di jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone diduga marak terjadi Transaksi Narkotika jenis shabu Sehingga atas informasi tersebut saksi Aipda Deddy sofwan, S.H. dan saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H melakukan penyelidikan dan pada hari jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 00:30 wita mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana di temukan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan maka ditemukan dalam penguasaannya 1 (satu) sachet berisi kristal bening Narkotika jenis shabu ukuran kecil dengan berat awal 0.0975 gram ditemukan didalam pembungkus rokok merk surya kecil warna merah dan menyimpannya diatas meja didalam kamar Terdakwa, 4 (empat) sachet berisi kristal bening Narkotika jenis shabu ukuran sedang dengan berat awal 2.1992 gram di simpan di 1 (satu) buah tas hitam logo honda ditemukan didalam lemari kamar Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hijau dengan nomor sim card 081239513962 ditemukan dalam penguasaan Terdakwa sehingga saat itu juga terdakwa diamankan dan di bawa ke Mapolres bone guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3080/NNF/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :

  • 4 (empat) sachet plastic bening berisi kristal bening dengan berat awal netto 2,1992 gram dan berat akhir 2,1188 gram dengan diberi nomor barang bukti 7666/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastic bening berisi kristal bening dengan berat awal netto 0,0975 gram dan berat akhir 0,0471 gram dengan diberi nomor barang bukti 7667/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa AGUNG SETIAWAN Alias AGUNG Bin RIDWAN dengan diberi nomor barang bukti 7668/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------

 

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN, S.H. Alias AGUNG Bin RIDWAN pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira Pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat yang telah di uraikan diatas, Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 22:30 wita berawal saksi Aipda Deddy sofwan, S.H. dan saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H mendapat informasi dari masyarakat di jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone diduga marak terjadi transaksi Narkotika jenis shabu Sehingga atas informasi tersebut saksi Aipda Deddy sofwan, S.H. dan saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H melakukan penyelidikan dan pada hari jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 00:30 wita mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana di temukan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan maka ditemukan dalam penguasaannya 1 (satu) sachet berisi kristal bening Narkotika jenis shabu ukuran kecil dengan berat awal 0.0975 gram ditemukan didalam pembungkus rokok merk surya kecil warna merah dan menyimpannya diatas meja didalam kamar Terdakwa, 4 (empat) sachet berisi kristal bening Narkotika jenis shabu ukuran sedang dengan berat awal 2.1992 gram di simpan di 1 (satu) buah tas hitam logo honda ditemukan didalam lemari kamar Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hijau dengan nomor sim card 081239513962 ditemukan dalam penguasaan Terdakwa sehingga saat itu juga terdakwa diamankan dan di bawa ke Mapolres bone guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil introgasi oleh saksi Aipda Deddy sofwan, S.H. dan saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H para saksi menjelaskan Terdakwa menerima 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening sebanyak 4 (empat) gram pada hari jumat tanggal 17 Juli 2026, sekira pukul 21.34 wita di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya didepan rumah terdakwa dari perantara yang Terdakwa tidak kenal sebelumnya  dimana Terdakwa menghubungi Sdr. ERDIAN SYAM,S.H. Alias ADRIAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 14.19 wita,melalui Aplikasi WhatsApp (WA) untuk memesan shabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut seharga Rp.4.400.000.- (Empat juta empat ratus ribu rupiah) atau Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gramnya dan adapun Terdakwa bayar sebagian yakni sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui BRI Link ke rekening BCA An. ERDIAN SYAM, S.H. (DPO) pada hari senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 21:00 wita

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3080/NNF/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :

  • 4 (empat) sachet plastic bening berisi kristal bening dengan berat awal netto 2,1992 gram dan berat akhir 2,1188 gram dengan diberi nomor barang bukti 7666/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastic bening berisi kristal bening dengan berat awal netto 0,0975 gram dan berat akhir 0,0471 gram dengan diberi nomor barang bukti 7667/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa AGUNG SETIAWAN Alias AGUNG Bin RIDWAN dengan diberi nomor barang bukti 7668/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya