Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2026/PN Wtp ROSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon dengan hormat Kepada Bapak/ibu Ketua Pengadilan Negeri Watampone berkenan untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan mengesahkan bahwa Almarhum MATENGNGA telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2005.
  3. Memeritahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Watampone agar dicatat dan diterbitkan Akta Kematian.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak