| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat, Tahun Kelahiran dan Alamat pada Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan BPIH tertulis atas nama NUMA SEMMANG LAMADDIASENG lahir di Palakka pada tanggal 01-07-1970 beralamat di Dusun Coppo Taluma, Desa Mamminasae, Kec. Lamuru diperbaiki menjadi nama NUMA lahir di Coppo Taluma pada tanggal 01-07-1966 beralamat di Dusun Palakka, Desa Sengeng Palie, Kec. Lamuru (sesuai tempat, tahun kelahiran dan Alamat yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Kementerian Haji dan Umrah (KEMENHAJ) Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|