Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Wtp YUANAWATI, S.H. PAREL Alias AREL Bin SAMSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-278/P.4.14/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAREL Alias AREL Bin SAMSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HPAREL Alias AREL Bin SAMSU
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa PAREL Alias AREL Bin SAMSU pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari  Sabtu, tanggal 06 Desember 2025 pukul 21.00 di Desa Tajong Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone terdakwa menelpon saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK melalui aplikasi Whatsap dengan menyampaikan keinginannya untuk membeli Narkotika jenis sabu. Kemudian saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK sepakat untuk melakukan transaksi dimana terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu kepada saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK dengan cara terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK melalui BRILINK ke tujuan akun E-Wallet DANA  milik saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK, kemudian setelah itu terdakwa sepakat untuk bertemu di Desa Walluleng Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone tepatnya di dekat sekolah.
  • Selanjutnya terdakwa menemui saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK ditempat yang di sepakati sebelumnya, dan setelah bertemu saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu meninggalkan tempat dengan tujuan hendak kembali kerumah, namun di dalam perjalanan terdakwa ingin membuang air kecil dan singgah di pinggir jalan di Desa Walluleng Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone.
  • Bahwa saksi BRIPDA AHMAD FAUZAN SYAHBANA bersama-sama saksi BRIPDA A. FADIL ANUGRAH dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, yang sebelumnya mengamankan saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK yang pada pokoknya mengakui bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK kemudian terhadap hal tersebut saksi BRIPDA AHMAD FAUZAN SYAHBANA  bersama-sama saksi BRIPDA A. FADIL ANUGRAH dan anggota tim lainnya melakukan pengembangan dan pencarian kepada terdakwa hingga menemukan terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Desa Welluleng Kecamatan Tellu Siattingnge, lalu melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (Satu) sachet klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu milik terdakwa berada pada kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan oleh terdakwa, hingga terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK, kemudian ditemukan 1 Handphone merk Oppo warna Biru dengan nomor kartu : 087820843598 yang berada di kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  5586/NNF/XII/2025 Hari Kamis, Tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0834 gram dengan diberi nomor barang bukti 13203/2025/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0315 Gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik PAREL Alias AREL Bin SAMSU dengan diberi nomor barang bukti 13204/2025/NNF (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina)

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa PAREL Alias AREL Bin SAMSU pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Wellulang, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari  Sabtu, tanggal 06 Desember 2025 pukul 21.00 di Desa Tajong Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone terdakwa menelpon saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK melalui aplikasi Whatsaap dengan menyampaikan keinginannya untuk membeli Narkotika jenis sabu. Kemudian saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK sepakat untuk melakukan transaksi dimana terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu kepada saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK dengan cara terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK melalui BRILINK ke tujuan akun E-Wallet DANA  milik saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK, kemudian setelah itu terdakwa sepakat untuk bertemu di Desa Walluleng Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone tepatnya di dekat sekolah.
  • Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 wita terdakwa menemui saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK ditempat yang di sepakati sebelumnya, dan setelah bertemu saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu meninggalkan tempat dengan tujuan hendak kembali kerumah, namun di dalam perjalanan terdakwa ingin membuang air kecil dan singgah di pinggir jalan di Desa Walluleng Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone.
  • Bahwa saksi BRIPDA AHMAD FAUZAN SYAHBANA bersama-sama saksi BRIPDA A. FADIL ANUGRAH dan anggota tim lainnya dari polres bone, yang sebelumnya mengamankan saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK dan mengakui bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK selanjutnya saksi BRIPDA AHMAD FAUZAN SYAHBANA  bersama-sama saksi BRIPDA A. FADIL ANUGRAH dan anggota tim lainnya melakukan pengembangan dan pencarian kepada terdakwa hingga menemukan terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Desa Welluleng Kecamatan Tellu Siattingnge, kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (Satu) sachet klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu milik terdakwa pada kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan oleh terdakwa, hingga terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK, kemudian ditemukan 1 Handphone merk Oppo warna Biru dengan nomor kartu : 087820843598 yang berada di kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik (Hasil Sementara) Nomor 5586/NNF/XII/2025 Hari Kamis, Tanggal 11 Desember 2025yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0834 gram dengan diberi nomor barang bukti  13203/2025/NNF (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,315 Gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik PAREL Alias AREL Bin SAMSU dengan diberi nomor barang bukti 13204/2025/NNF (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina)

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa PAREL Alias AREL Bin SAMSU pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Wellulang, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan tempat dan waktu diatas, sebelumnya terdakwa PAREL Alias AREL Bin SAMSU mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita yaitu dengan cara merakit terlebih dahulu bong atau alat hisap sabu, lalu mengambil dan memasukkan serbuk sabu kedalam kaca pireks dengan menggunakan pipet plastik, kemudian terdakwa membakar sabu tersebut menggunakan api kecil setelah itu terdakwa menghisap sabu tersebut berulang kali sampai serbuk sabu dalam pireks kaca tersebut habis.
  • Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 06 Desember 2025 terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK yang dimana narkotika jenis sabu tersebut, setelah dalam penguasaan terdakwa ditemukan oleh pihak kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi dari saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK yang terlebih dahulu diamankan.
  • Bahwa maksud atau tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saksi SUPRIADI Alias AGENG Bin ISHAK yaitu untuk dikonsumsi dan efek yang dirasakan apabila dikonsumsi terdakwa ialah merasakan kuat bekerja dan kuat begadang.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik (Hasil Sementara) Nomor 5586/NNF/XII/2025 Hari Kamis, Tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0834 gram dengan diberi nomor barang bukti  13203/2025/NNF (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,315 Gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik PAREL Alias AREL Bin SAMSU dengan diberi nomor barang bukti 13204/2025/NNF (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina)

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya