Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2026/PN Wtp Hj Sanabong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj Sanabong
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adi Ikmal, S.H.Hj Sanabong
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas berupa nama, tempat dan tahun lahir serta nama ayah kandung Pemohon pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) semula tertulis Hj Sanabong lahir di Bone, 01 Juli 1957 dan pada dokumen Kartu Keluarga (KK) semula tertulis Hj. Sanabong lahir di Bone, 01 Juli 1957 dengan nama ayah kandung Yammase, diperbaiki menjadi Sanabong lahir di Batu Gading, 01 Juli 1956 dengan nama ayah kandung Abas Marsuki dengan mengutip data yang tertera pada dokumen Paspor;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak