| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas berupa nama, tempat dan tahun lahir serta nama ayah kandung Pemohon pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) semula tertulis Hj Sanabong lahir di Bone, 01 Juli 1957 dan pada dokumen Kartu Keluarga (KK) semula tertulis Hj. Sanabong lahir di Bone, 01 Juli 1957 dengan nama ayah kandung Yammase, diperbaiki menjadi Sanabong lahir di Batu Gading, 01 Juli 1956 dengan nama ayah kandung Abas Marsuki dengan mengutip data yang tertera pada dokumen Paspor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|