| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Tahun Kelahiran Pemohon pada Paspor No. AL056992 atas nama RAKKA BIN BACO lahir pada tanggal 01 Januari 1966 diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 01 Januari 1958 sebagaimana kutipan dalam KTP dengan NIK 7308100101580002, AKTE dengan nomor 7308-LT-22092026-0054, Serta Kartu Keluarga dengan Nomor. 7308101111090002;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Tahun Kelahiran tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone;
- Membebankan biaya permohonan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,.
|