| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Andi Muchtar adalah pemilik awal dari tanah yang terletak di dusun Pakita, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, sebagaimana SHM Sementara No: 0012 Desa Mappesangka yang sekarang telah berubah menjadi SHM no : 00012 atas nama Ahli Waris dari Andi Muchtar.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III yang menguasai obyek tanah tersebut dan mengklaim miliknya adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Sdr Suardi bin Terang, yang mengklaim bahwa sawah dan kebun tersebut sebagai miliknya dan menyerahkan/menyewakan kepada adik iparnya, Tergugat II Sdr Abiruddin adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk mengosongkan tanah Sawah dan kebun di maksud yang terletak di dusun Pakita, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Tanah natas nama Andi Ridwan , Sertifikat Hak Milik Sementara no; 00013 Desa Mappesangka
- Sebelah Timur : Sungai Pakita
- Sebelah Selatan : Jalan Poros Sinjai Camming
- Sebelah Barat : Jalan Poros Sinjai Camming
Kemudian menyerahkan kepada Penggugat Andi Irwan M sebagai ahli waris dari Andi Muchtar SH.
- Menghukum Tergugat I, Sdr Suardi bin Terang, Tergugat II, Abiruddin dan Tergugat III Menja alias Hamja secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan ini.
Subsidair :
Dan kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |