| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa HARMANG Alias ARMAN Bin USMAN, pada hari hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya di belakang RM. Maliku secara tempelan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama CUMI (DPO) dengan cara menghubungi via telepon whatsapp sebanyak 1 (Satu) sachet kecil seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mentrasferkan uang sebesar Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana kepada CUMI. Setelah itu Terdakwa pergi ke tempat penempelan sabu namun Terdakwa tidak bertemu dengan CUMI karena hanya melalui sistem tempel untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 10.00 wita Terdawka ditemukan oleh keluarganya akan mengonsumsi narkotika jenis sabu, sehingga keluarga Terdakwa langsung menghubungi pihak kepolisian dari sat res narkoba polres bone lalu Terdakwa diamankan sekitar pukul 10.30 wita oleh pihak kepolisian dan di bawa ke Mapolres Bone guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pireks kaca yang didalamnya terdapat serbuk Kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal (0.0493) Gram dan berat akhir (HABIS) dalam Pemeriksaan, 1 (satu) Set Bong Alat Hisap Sabu, dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO Warna Rainbow.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian narkotika dari CUMI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2102 / NNF / V / 2026, tanggal 29 Mei 2026 menjelaskan bahwa:
- 1 (satu) buah pireks kaca yang didalamnya terdapat serbuk Kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal (0.0493) Gram dan berat akhir (HABIS) dalam Pemeriksaan diberi nomor barang bukti 5655/ NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine.
- 1 ( Satu ) botol plastik berisi Urine milik saudara HARMANG Alias ARMAN Bin USMAN diberi nomor barang bukti 5656/2026/NNF, (+) Positif mengandung Methamfetamine
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa terdakwa HARMANG Alias ARMAN Bin USMAN pada hari hari Minggu 24 Mei 2026 Sekitar Pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Lingkungan Cempa-Cempae, Desa Lappoase, kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, tepatnya di dalam rumah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut
- Bahwa saksi An. BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI dan Saksi An. BRIGPOL EKO BUDIANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas dan ditemukan 1 1 (satu) set bong lengkap dengan pireks kaca yang terpasang berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu yang telah dipadatkan ditemukan dibawah tempat tidur yang sempat tersangka sembunyikan Ketika Pihak Kepolisian datang dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Rainbow muda dengan nomor simcard 085787298235 ditemukan di genggaman tangan Terdakwa. Maka atas perbuatannya Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2102 / NNF / V / 2026, tanggal 29 Mei 2026 menjelaskan bahwa:
- 1 (satu) buah pireks kaca yang didalamnya terdapat serbuk Kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal (0.0493) Gram dan berat akhir (HABIS) dalam Pemeriksaan diberi nomor barang bukti 5655/ NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine.
- 1 ( Satu ) botol plastik berisi Urine milik saudara HARMANG Alias ARMAN Bin USMAN diberi nomor barang bukti 5656/2026/NNF, (+) Positif mengandung Methamfetamine
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------- |