| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis dan tercatat sebagai BENTO diubah menjadi ASRIANTO;
- Menyatakan bahwa nama BENTO dan ASRIANTO adalah orang yang sama;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama dari BENTO menjadi ASRIANTO pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan seluruh dokumen administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat perubahan nama Pemohon dari BENTO menjadi ASRIANTO setelah Penetapan ini memperoleh kekuatan hukum;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
|