| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Watampone melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Primer
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Siap Membayar yang di tandatangani tertanggal Juni 2023 dan tertanggal 28 September 2025 adalah sah dan berharga demi hukum;
- Menyatakaan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik Materiil maupun Immateriil dengan rincian sebagai berikut :
- Materiil
- Sisa angsuran dari pinjaman pertama sebesar Rp. 900.000,00.- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Pinjaman Emas 15.Gram dengan kadar 23 karat estimsi harga Rp. 31.500.000,00.- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Immateriil
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 20.000.000,00,- (Dua puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian Penggugat sebesar Rp. 52.400.000,00.- (Lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak di keluarkannya putusan atas gugatan ini dan telah berkekuatan Hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta benda milik Tergugat;
- menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|