| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 231/Pid.B/2026/PN Wtp | 1.HARNAWATI, S.H. 2.NURDIANA, S.H. |
ANDI SYAMSUL QADAR BIN H. ANDI USMAN SULAIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 231/Pid.B/2026/PN Wtp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3883/P.4.14/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Bahwa ia terdakwa ANDI SYAMSUL QADAR Bin H. ANDI USMAN SULAIMAN bersama dengan saksi A. M. FAISAL QADAR USMAN Alias ANDI ICAL Bin ANDI SYAMSUL QADAR (berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Mangga Kel. Macege Kec. tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, melakukan tindak pidana dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yakni terhadap diri korban FIRMAN Alias NIKO Bin NURDIN, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 wita saksi A. Faisal Alias Ical datang ke Pertamina yang bertempat di Jl. Mangga Kab. Bone membawa jeriken miliknya dengan maksud untuk mengisi bahan bakar solar, namun saksi Jusman Kandu yang bertugas sebagai operator pengisian BBM tidak mengisi jeriken milik saksi A. Faisal Alias Ical karena saksi Firman Alias Niko melarang dengan alasan apabila ada yang akan mengisi BBM menggunakan wadah jeriken harus mengisi surat rekomendasi terlebih dahulu namun saat itu saksi A. Faisal tidak mengisi surat rekomendasi sehingga saksi Jusman tidak mengisi jeriken miliknya, dan di hari yang sama sekitar pukul 15.00 wita saksi A. Erlan datang dan menanyakan jeriken yang dibawa saksi A. Faisal belum diisi kemudian saksi Jusman menyampaikan untuk hal tersebut dikomunikasikan dengan saksi Firman Alias Niko. Selanjutnya di hari yang sama yakni hari Minggu sekitar pukul 15.30 wita saksi A. Erlan menghampiri saksi Firman Alias Niko dan berbincang, dan saat itu saksi Jusman melihat saksi A. Erlan memukul saksi Firman Alias Niko namun di tangkis oleh saksi A. Firman dengan cara saksi Firman Alias Niko bergerak mundur untuk menghindari pukulan saksi A. Erlan, tidak lama kemudian saksi Jusman bersama dengan saksi Kiki mendekati saksi Erlan dan saksi Firman Alias Niko untuk melerai, setelah dilerai saksi A. Erlan dan saksi Firman Alias Niko sudah saling menjauh dan saat itu terdakwa yang juga berada di tempat kejadian langsung mendorong saksi Firman Alias Niko hingga mendekati palang tanda Stop, lalu saksi A. Faisal mengatakan "matilaco-matilaco" sehingga terdakwa langsung memukul saksi Firman Alias Niko sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah, setelah di pukul oleh terdakwa, saksi Firman Alias Niko mundur ke tengah jalan namun tiba-tiba saksi Abriyandi datang dan langsung mencekik leher saksi Firman Alias Niko dari arah belakang menggunakan tangan kanannya dan saksi A. Faisal maju dan memukul perut saksi Firman Alias Niko sebanyak 2 (dua) kali, hingga warga sekitar melerai terdakwa, saksi Fiman, saksi A. Faisal serta saksi A. Erlan tidak lama setelah kejadian saksi Firman ALias Niko meninggalkan tempat kejadian begitupun dengan terdakwa bersama dengan saksi A. Faisal serta saksi A. Erlan; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Firman Alias Niko mengalami luka dan dan dirawat di rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.221/92/RSUD, tanggal 11 Agusutus 2026 an. FIRMAN Alias NIKO Bin NURDIN, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. ANDI TRIFEA MAHARANI PADJALANGI dokter pada Rumah Sakit Tenriawaru Kab. Bone, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
Kesimpulan : Luka adalah akibat dari persentuhan benda tumpul. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ANDI SYAMSUL QADAR Bin H. ANDI USMAN SULAIMAN bersama dengan saksi A. M. FAISAL QADAR USMAN Alias ANDI ICAL Bin ANDI SYAMSUL QADAR (berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Mangga Kel. Macege Kec. tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka yakni terhadap korban FIRMAN Alias NIKO Bin NURDIN, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 wita saksi A. Faisal Alias Ical datang ke Pertamina yang bertempat di Jl. Mangga Kab. Bone membawa jeriken miliknya dengan maksud untuk mengisi bahan bakar solar, namun saksi Jusman Kandu yang bertugas sebagai operator pengisian BBM tidak mengisi jeriken milik saksi A. Faisal Alias Ical karena saksi Firman Alias Niko melarang dengan alasan apabila ada yang akan mengisi BBM menggunakan wadah jeriken harus mengisi surat rekomendasi terlebih dahulu namun saat itu saksi A. Faisal tidak mengisi surat rekomendasi sehingga saksi Jusman tidak mengisi jeriken miliknya, dan di hari yang sama sekitar pukul 15.00 wita saksi A. Erlan datang dan menanyakan jeriken yang dibawa saksi A. Faisal belum diisi kemudian saksi Jusman menyampaikan untuk hal tersebut dikomunikasikan dengan saksi Firman Alias Niko. Selanjutnya di hari yang sama yakni hari Minggu sekitar pukul 15.30 wita saksi A. Erlan menghampiri saksi Firman Alias Niko dan berbincang, dan saat itu saksi Jusman melihat saksi A. Erlan memukul saksi Firman Alias Niko namun di tangkis oleh saksi A. Firman dengan cara saksi Firman Alias Niko bergerak mundur untuk menghindari pukulan saksi A. Erlan, tidak lama kemudian saksi Jusman bersama dengan saksi Kiki mendekati saksi Erlan dan saksi Firman Alias Niko untuk melerai, setelah dilerai saksi A. Erlan dan saksi Firman Alias Niko sudah saling menjauh dan saat itu terdakwa yang juga berada di tempat kejadian langsung mendorong saksi Firman Alias Niko hingga mendekati palang tanda Stop, lalu saksi A. Faisal mengatakan "matilaco-matilaco" sehingga terdakwa langsung memukul saksi Firman Alias Niko sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah, setelah di pukul oleh terdawa, saksi Firman Alias Niko mundur ke tengah jalan namun tiba-tiba saksi Abriyandi datang dan langsung mencekik leher saksi Firman Alias Niko dari arah belakang menggunakan tangan kanannya dan saksi A. Faisal maju dan memukul perut saksi Firman Alias Niko sebanyak 2 (dua) kali, hingga warga sekitar melerai terdakwa, saksi Fiman, saksi A. Faisal serta saksi A. Erlan tidak lama setelah kejadian saksi Firman ALias Niko meninggalkan tempat kejadian begitupun dengan terdakwa bersama dengan saksi A. Faisal serta saksi A. Erlan; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Firman Alias Niko mengalami luka dan dan dirawat di rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.221/92/RSUD, tanggal 11 Agusutus 2026 an. FIRMAN Alias NIKO Bin NURDIN, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. ANDI TRIFEA MAHARANI PADJALANGI dokter pada Rumah Sakit Tenriawaru Kab. Bone, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
Kesimpulan : Luka adalah akibat dari persentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
