Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Ika Vebrianty, S.H
2.Andi Besse Widiyani, SH
1.IRFAN Bin MADE ALI
2.ISLAMUDDIN Alias KIDING Bin KINAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4047/P.4.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
2Andi Besse Widiyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Bin MADE ALI[Penahanan]
2ISLAMUDDIN Alias KIDING Bin KINAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa ia Terdakwa I  IRFAN Bin MADE ALI dan Terdakwa II ISLAMUDDIN Alias KIDING Bin KINAS pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira Pukul 16.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2026, bertempat di BTN Palanga Mas Jalan Sungai Musi, Kel, Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I " perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 Terdakwa I IRFAN Bin MADE ALI memesan Narkotika jenis Ganja seberat 500 gram dengan harga Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) di akun Instagram WEED yang telah Terdakwa I transfer ke rekening BRI a.n Sri Mawardani.
  • Bahwa selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira 08.00 Tersangka I berangkat untuk mengecek paketnya di J&T Uloe namun paket tersebut telah terkirim ke kantor J&T Watampone/Sukawati.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I berangkat ke Kota Watampone dan menghubungi Terdakwa II ISLAMUDDIN Alias KIDING Bin KINAS dengan mengatakan “Temanika Dulu Ke Kota Ambil Paketku Alat Vespa” tidak lama kemudian Terdakwa II ISLAMUDDIN Alias KIDING Bin KINAS datang menemui Terdakwa I  di bengkel milik teman Terdakwa I, tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat bersama menggunakan  Motor Honda Genio warna Hitam milik Terdakwa II dan ditengah perjalanan Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II “Masuk Ke BTN Palanga Mas” setelah itu Terdakwa I menfoto salah satu rumah yang ada di BTN Palanga Mas,  dan Terdakwa II bertanya “Kemanaki Lagi” lalu Terdakwa I menyampaikan “Ke Kota Mki, Disitu Nanti Diambil Itu Paket Ganja”;
  • Bahwa selanjutnya dalam perjalanan ke kota Terdakwa I menghubungi temannya yaitu Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan “Minta Tolongka Carikanka Dulu Kurir” lalu Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN mengatakan “Tunggu Coba Saya Carikan” tidak lama kemudian Terdakwa I mengirimkan nomor WhatsApp Kurir yaitu saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS kepada Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN dan mengatakan “Chat Coba Itu Nomor”  sehingga Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN mengirimkan pesan kepada kurir yaitu  saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS untuk mengambil paket di J&T Sukawati kemudian diantar ke BTN Palanga Mas Jalan Sungai Musi, Kel, Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone sesuai foto rumah yang diteruskan dari pesan Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melintas di depan J&T Sukawati di Jalan Jendral Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone lalu melihat kurir saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS masuk ke J&T Sukawati,  lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Jalan Mangga Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone untuk menghubungi Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN namun Handphone milik Terdakwa I lowbat sehingga meminjam Handphone milik Terdakwa II dengan mengatakan”Pinjamka Dulu Hp Mu Mauka Bikin Whatsapp” lalu Tedakwa II memberikan handphone miliknya  setelah Terdakwa I memasukkan kartunya, kartu tersebut telah terblokir kemudian Terdakwa I kembali menanyakan kepada Terdakwa II  “Ada Nomornya Ipul Dihpmu” lalu Terdakwa II jawab “Ada” sehingga saat itu Terdakwa I mencabut kartunya dan menyuruh Terdakwa II  membuang kartunya di Jalan Mangga dan Terdakwa I menggunakan whatsapp milik Terdakwa II untuk menghubungi kembali Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN “Adami Kurir, Saya Ippang Hpnya Kiding Saya Pakai” lalu Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN mengatakan “Iya Adami Mau Dikirim Kemana” Terdakwa I langsung mengirimkan sebuah foto rumah di BTN Palanga Mas Jalan Sungai Musi Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dan menyampaikan kepada Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN “Arahkanmi Ke Btn Palanga Sesuai Foto” lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali ke BTN Palanga Mas menunggu kurir tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wita tim dari Kepolisian yaitu Saksi AIPDA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS M dan Saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M Bin MADEAMING menerima informasi dari Masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa terdapat seseorang yang sedang mengambil paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja sehingga Tim dari Kepolisian melakukan penyelidikan tepatnya di J&T Sukawati Jalan Jendral Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
  • Bahwa selanjutnya Tim dari Kepolisian melihat kurir yaitu saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS keluar dari J&T Sukawati sehingga memutuskan membuntuti untuk memastikan siapa pemilik paket Narkotika jenis Ganja tersebut, kemudian tepat didepan Gerbang BTN Palanga Mas Tim dari  Kepolisian mencegat kurir  tersebut dan diinterogasi bahwa saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS hanya diarahkan oleh Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN untuk mengantarkan pesanannya tanpa mengetahui isi dari paket tersebut dan bersedia bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengantarkan paket kepada pemiliknya.

 

  • Bahwa sekira pukul 16.45 tepatnya dilokasi BTN Palanga Mas Jalan Sungai Musi Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Terdakwa I bersama Terdakwa II menerima paket yang berisi Narkotika Jenis Ganja yang diserahkan oleh kurir yaitu saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS tidak lama kemudian Tim dari Kepolisian yaitu Saksi AIPDA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS M dan Saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M Bin MADEAMING melakukan penangkapan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa I ditemukan 1 (satu) sachet plastic ukuran besar berisi Narkotika Jenis Ganja yang dipesan secara online dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warn hitam ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri, dan terhadap badan Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru muda ditemukan didalam genggaman Terdakwa II dan sehingga Para Terdakwa dibawa ke kantor Mako Polres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 3542/ NNF/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh  Asmawati, S.H., M. Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dan  Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan  Apt. Eka Agustiani, S. Si,  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap  1 (satu) paket berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 445,9915 gram dengan hasil pemeriksaan Positif (+) Ganja, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I  IRFAN Bin MADE ALI dan Terdakwa II ISLAMUDDIN Alias KIDING Bin KINAS dalam hal menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan Narkotika Goloingan I bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa I  IRFAN Bin MADE ALI dan Terdakwa II ISLAMUDDIN Alias KIDING Bin KINAS pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira Pukul 16.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2026, bertempat di BTN Palanga Mas Jalan Sungai Musi, Kel, Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman " perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 Terdakwa I IRFAN Bin MADE ALI memesan Narkotika jenis Ganja seberat 500 gram dengan harga Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) di akun Instagram WEED yang telah Terdakwa I transfer ke rekening BRI a.n Sri Mawardani.
  • Bahwa selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira 08.00 Tersangka I berangkat untuk mengecek paketnya di J&T Uloe namun paket tersebut telah terkirim ke kantor J&T Watampone/Sukawati.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I berangkat ke Kota Watampone dan menghubungi Terdakwa II ISLAMUDDIN Alias KIDING Bin KINAS dengan mengatakan “Temanika Dulu Ke Kota Ambil Paketku Alat Vespa” tidak lama kemudian Terdakwa II ISLAMUDDIN Alias KIDING Bin KINAS datang menemui Terdakwa I  di bengkel milik teman Terdakwa I, tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat bersama menggunakan  Motor Honda Genio warna Hitam milik Terdakwa II dan ditengah perjalanan Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II “Masuk Ke BTN Palanga Mas” setelah itu Terdakwa I menfoto salah satu rumah yang ada di BTN Palanga Mas,  dan Terdakwa II bertanya “Kemanaki Lagi” lalu Terdakwa I menyampaikan “Ke Kota Mki, Disitu Nanti Diambil Itu Paket Ganja”;
  • Bahwa selanjutnya dalam perjalanan ke kota Terdakwa I menghubungi temannya yaitu Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan “Minta Tolongka Carikanka Dulu Kurir” lalu Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN mengatakan “Tunggu Coba Saya Carikan” tidak lama kemudian Terdakwa II tiba-tiba mengirimkan nomor WhatsApp Kurir yaitu saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS kepada Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN dan mengatakan “Chat Coba Itu Nomor”  sehingga Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN mengirimkan pesan kepada kurir yaitu  saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS untuk mengambil paket di J&T Sukawati kemudian diantar ke BTN Palanga Mas Jalan Sungai Musi, Kel, Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone sesuai foto rumah yang diteruskan dari pesan Terdakwa II.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melintas di depan J&T Sukawati di Jalan Jendral Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone lalu melihat kurir saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS masuk ke J&T Sukawati,  lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Jalan Mangga Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone untuk menghubungi Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN namun Handphone milik Terdakwa I lowbat sehingga meminjam Handphone milik Terdakwa II dengan mengatakan”Pinjamka Dulu Hp Mu Mauka Bikin Whatsapp” lalu Tedakwa II memberikan handphone miliknya  setelah Terdakwa I memasukkan kartunya, kartu tersebut telah terblokir kemudian Terdakwa I kembali menanyakan kepada Terdakwa II  “Ada Nomornya Ipul Dihpmu” lalu Terdakwa II jawab “Ada” sehingga saat itu Terdakwa I mencabut kartunya dan menyuruh Terdakwa II  membuang kartunya di Jalan Mangga dan Terdakwa I menggunakan whatsapp milik Terdakwa II untuk menghubungi kembali Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN “Adami Kurir, Saya Ippang Hpnya Kiding Saya Pakai” lalu Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN mengatakan “Iya Adami Mau Dikirim Kemana” Terdakwa I langsung mengirimkan sebuah foto rumah di BTN Palanga Mas Jalan Sungai Musi Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dan menyampaikan kepada Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN “Arahkanmi Ke Btn Palanga Sesuai Foto” lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali ke BTN Palanga Mas menunggu kurir tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wita tim dari Kepolisian yaitu Saksi AIPDA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS M dan Saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M Bin MADEAMING menerima informasi dari Masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa terdapat seseorang yang sedang mengambil paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja sehingga Tim dari Kepolisian melakukan penyelidikan tepatnya di J&T Sukawati Jalan Jendral Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
  • Bahwa selanjutnya Tim dari Kepolisian melihat kurir yaitu saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS keluar dari J&T Sukawati sehingga memutuskan membuntuti untuk memastikan siapa pemilik paket Narkotika jenis Ganja tersebut, kemudian tepat didepan Gerbang BTN Palanga Mas Tim dari  Kepolisian mencegat kurir  tersebut dan diinterogasi bahwa saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS hanya diarahkan oleh Saksi SYAIFUL Alias IFUL Bin KAMALUDDIN untuk mengantarkan pesanannya tanpa mengetahui isi dari paket tersebut dan bersedia bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengantarkan paket kepada pemiliknya.
  • Bahwa sekira pukul 16.45 tepatnya dilokasi BTN Palanga Mas Jalan Sungai Musi Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Terdakwa I bersama Terdakwa II menerima paket yang berisi Narkotika Jenis Ganja yang diserahkan oleh kurir yaitu saksi ALDI FAIZAL ABBAS Alias IYAN Bin ABBAS tidak lama kemudian Tim dari Kepolisian yaitu Saksi AIPDA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS M dan Saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M Bin MADEAMING melakukan penangkapan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa I ditemukan 1 (satu) sachet plastic ukuran besar berisi Narkotika Jenis Ganja yang dipesan secara online dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warn hitam ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri, dan terhadap badan Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru muda ditemukan didalam genggaman Terdakwa II dan sehingga Para Terdakwa dibawa ke kantor Mako Polres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 3542/ NNF / VIII / 2026 tanggal 26 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh  Asmawati, S.H., M. Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dan  Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan  Apt. Eka Agustiani, S. Si,  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap  1 (satu) paket berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 445,9915 gram dengan hasil pemeriksaan Positif (+) Ganja, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I  IRFAN Bin MADE ALI dan Terdakwa II ISLAMUDDIN Alias KIDING Bin KINAS dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan Narkotikan Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

 

 

 

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya