| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, NIK, Tempat, Tanggal dan Bulan kelahiran pada Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan Bukti Setoran BPIH atas nama SUARDI LANGSANG GENDA Nik: 7308060102720005 lahir di Tanabatue pada tanggal 01-02-1972 diperbaiki menjadi nama JUMADI SALING dengan NIK: 7308063001720004 lahir di Bojo pada tanggal 30-01-1972 (sesuai Nama, NIK, Tempat, Tanggal dan Bulan Kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan Paspor Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, NIK, Tempat, Tanggal dan Bulan Kelahiran kepada kepada Pegawai Kantor Kementerian Haji dan Umrah (KEMENHAJ) Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|