Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Wtp H.SULTAN (Direktur CV SURYANI, PT SURYANI, CV ALVIAN) PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. di Jakarta Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Watampone Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.SULTAN (Direktur CV SURYANI, PT SURYANI, CV ALVIAN)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hery ady rustam, S.H., CCL, CTAH.SULTAN (Direktur CV SURYANI, PT SURYANI, CV ALVIAN)
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. di Jakarta Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Watampone
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RudiniPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. di Jakarta Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Watampone
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah nasabah yang beritikad baik;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menerapkan suku bunga sebesar 36% pertahun pada perjanjian awal, adalah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak memenuhi asas kewajaran adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian pada Penggugat;
  4. Menetapkan suku bunga hutang Penggugat kepada Terggugat yang wajar dan layak adalah sebesar  7,50 % pertahun sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah berada diatas suku bunga acuan Bank Indonesia;
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan undang-undang perbankan dan memberikan pendampingan kepada usaha Penggugat sampai usaha Penggugat menjadi sehat kembali, dan mampu membayar cicilan kreditnya;
  6. Menyatakah bahwa perbuatan Tergugat yang memasukan objek jaminan milik Penggugat pada lelang online di website BRI tanpa terlebih dahulu melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat dan memberikan pendampingi kepada usaha Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menghukum Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan lelang online dan lelang lainnya, serta menghapus objek jaminan hutang Penggugat dari daftar lelang yang ada di website milik Tergugat selama pelaksanaan Restrukturisasi Kredit selesai dilaksanakan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

 

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang se adil – adilnya (ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak