| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
43/Pdt.G/2025/PN Wtp |
| Tanggal Surat |
Rabu, 03 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | H.SULTAN (Direktur CV SURYANI, PT SURYANI, CV ALVIAN) |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hery ady rustam, S.H., CCL, CTA | H.SULTAN (Direktur CV SURYANI, PT SURYANI, CV ALVIAN) |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. di Jakarta Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Watampone |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rudini | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. di Jakarta Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Watampone |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah nasabah yang beritikad baik;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menerapkan suku bunga sebesar 36% pertahun pada perjanjian awal, adalah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak memenuhi asas kewajaran adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian pada Penggugat;
- Menetapkan suku bunga hutang Penggugat kepada Terggugat yang wajar dan layak adalah sebesar 7,50 % pertahun sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah berada diatas suku bunga acuan Bank Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan undang-undang perbankan dan memberikan pendampingan kepada usaha Penggugat sampai usaha Penggugat menjadi sehat kembali, dan mampu membayar cicilan kreditnya;
- Menyatakah bahwa perbuatan Tergugat yang memasukan objek jaminan milik Penggugat pada lelang online di website BRI tanpa terlebih dahulu melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat dan memberikan pendampingi kepada usaha Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan lelang online dan lelang lainnya, serta menghapus objek jaminan hutang Penggugat dari daftar lelang yang ada di website milik Tergugat selama pelaksanaan Restrukturisasi Kredit selesai dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang se adil – adilnya (ex a quo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |