| Dakwaan |
Kesatu
--------------Bahwa ia Terdakwa SAINUDDIN Bin DG SAFARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa MIKO SANTOSO Alias MIKO Bin SUMARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa MUH. NABIL Bin SAINUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa III), sdr. MAIL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), sdr. MUH. RUSDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan sdr. WIRANDANI Alias ANTO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) Pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira Pukul 00.00 WITA, Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekitar Pukul 23.30 WITA, pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026 bertempat di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone yang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat Terdakwa I sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Parigi Kabupaten Bone, kemudian datang sdr. Mail mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang-barang yang terletak di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, sehingga atas ajakan tersebut kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk ikut mengambil barang dilokasi yang dimaksud oleh sdr. Mail sedangkan sdr. Mail mengajak sdr. Muh.Rusdi dan sdr. Wirandani Alias Anto, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto dengan diantar oleh sdr. Rusdi menggunakan mobil Toyota avanza warna hitam tiba di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam pekarangan Gudang, setelah sampai di dalam Gudang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil kabel dengan cara memotong menggunakan tang sedangkan Terdakwa III, sdr. Wirandani Alias Anto dan sdr. Mail menunggu didepan gerbang Gudang untuk berjaga-jaga mengawasi kondisi sekitar. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II merasa lelah, kemudian Terdakwa III bersama sdr. Wirandani Alias Anto dan sdr. Mail masuk ke dalam Gudang untuk mengambil kabel, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II bergantian keluar dan berjaga-jaga di sekitar gerbang Gudang untuk mengawasi keadaan sekitar. Pergantian peran tersebut dilakukan secara bergantian beberapa kali sampai kabel yang diambil selesai diambil. Setelah selesai mengambil kabel kemudian sdr. Rusdi datang menjemput Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto untuk menyimpan kabel yang telah diambil di rumah Terdakwa I
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekitar Pukul 23.30 WITA, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto dengan diantar oleh sdr. Rusdi menggunakan mobil pick up warna hitam tiba di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, setibanya dilokasi sdr. Rusdi langsung meninggalkan Lokasi sedangkan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto tetap berada dilokasi, selanjutnya Terdakwa III memantau kondisi sekitar dan setelah dirasa aman kemudian Terdakwa III bersama dengan Terdakwa II langsung memotong kabel dengan menggunakan tang, setelah terpotong kemudian kabel tersebut dimasukkan kedalam karung, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III membawa kabel tersebut keluar, selanjutnya Terdakwa I, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto bergantian masuk untuk mengambil kabel dengan cara memotong sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu diluar sembari mengawasi kondisi sekitar. Pergantian peran tersebut dilakukan secara bergantian beberapa kali sampai kabel yang diambil selesai diambil. Setelah selesai mengambil kabel, kemudian Terdakwa II meminta sdr. Miko untuk datang menjemput, selanjutnya kabel yang telah berhasil diambil disimpan dirumah Terdakwa I
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA sdr. Rusdi dengan menggunakan mobil pick up warna hitam mengantar Terdakwa II dan Terdakwa III kembali ke Gudang yang terletak di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, setibanya dilokasi kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III duduk-duduk disekitar lokasi sembari menunggu kedatangan Terdakwa I, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto, beberapa saat kemudian sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto datang dengan diantar oleh sdr. Rusdi, setelah itu Terdakwa III dan Terdakwa II masuk kedalam Gudang dan setelah didalam Gudang Terdakwa II dan Terdakwa III langsung memotong kabel dengan menggunakan tang, setelah Terdakwa II dan Terdakwa III berhasil mengambil kabel kemudian sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto bergantian masuk kedalam Gudang untuk mengambil kabel sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu diluar sembari mengawasi kondisi sekitar, tidak lama kemudian Terdakwa I datang dengan diantar sdr. Rusdi dan pada saat sdr. sdr. Wirandani Alias Anto keluar dari Gudang dengan membawa 1 (satu) karung yang berisi kabel, selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam Gudang untuk membantu sdr. Mail dan selang beberapa menit Terdakwa I dan sdr. Mail keluar dari Gudang dengan membawa kabel sebanyak ¾ karung, selanjutnya Terdakwa III menelpon sdr. Rusdi untuk menjemput, selanjutnya kabel yang telah berhasil diambil disimpan dirumah Terdakwa I. kemudian keesokan harinya Terdakwa II, Terdakwa III dan sdr. Mail membakar kabel yang telah diambil sebelumnya untuk dijual dan setelah berhasil dilebur total berat leburan kabel tersebut seberat 32 (tiga puluh dua) Kg, Terdakwa I membawa leburan kabel ke Kota Makassar untuk dijual yang mana saat itu leburan kabel tersebut di jual dengan harga Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per kilogramnya kepada seseorang yang tidak Terdakwa I kenal dan saat itu Terdakwa I menerima pembayaran sebesar Rp5.120.000 (lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan kabel tersebut masing - masing mendapat bagian sebanyak Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perorangnya.
- Kemudian Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, sdr. Rusdi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam mengantar Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto kembali ke Gudang yang terletak di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, setibanya dilokasi kemudian Terdakwa I mengambil linggis untuk membuka gembok Gudang namun saat itu Terdakwa I tidak mampu membuka gembok tersebut sehingga diganti oleh Terdakwa II, namun Terdakwa II juga tidak mampu membuka gembok tersebut sehingga Terdakwa III bersama sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto mencungkil gembok Gudang dengan menggunakan linggis, setelah terbuka kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto masuk ke dalam gudang dan membuka peti baterai dengan menggunakan linggis dan tang, setelah peti baterai terbuka Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto secara bergantian membuka baut baterai dan setelah baut terbuka masing-masing mengangkat satu per satu baterai sampai terkumpul baterai sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah, setela selesai mengangkut baterai ke depan Gudang kemudian Terdakwa III menghubungi sdr. Rusdi untuk menjemput dan mengangkut baterai. Kemudian keesokan harinya Terdakwa I menghubungi saksi Jufri untuk menawarkan baterai yang telah Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto berhasil ambil, tidak lama kemudian saksi Jufri datang kerumah Terdakwa I dan langsung menimbang baterai, yang mana didapatkan berat 648 (enam ratus empat puluh delapan) Kg kemudian saksi Jufri membeli baterai Terdakwa I dengan harga Rp13.000 (tiga belas ribu) rupiah perkilogram dengan sehingga total uang yang Tedakwa I dapatkan sebanyak Rp8.424.000 (delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi rata yang mana masing-masing Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail, sdr. Wirandani Alias Anto dan sdr. Rusdi mendapat bagian sebanyak Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan para Terdakwa yang mengambil kabel dan baterai milik PT. PLN Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. PLN Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. PLN Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan mengalami kerugian materiil, yaitu atas pengambilan kabel yang nilainya diperkirakan hampir mencapai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan atas pengambilan baterai mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp847.000.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------
ATAU
Kedua
-------------- Bahwa ia Terdakwa SAINUDDIN Bin DG SAFARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa MIKO SANTOSO Alias MIKO Bin SUMARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa MUH. NABIL Bin SAINUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa III), sdr. MAIL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), sdr. MUH. RUSDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan sdr. WIRANDANI Alias ANTO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) Pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira Pukul 00.00 WITA, Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekitar Pukul 23.30 WITA, pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026 bertempat di Bertempat di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone yang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat Terdakwa I sedang berada di Rumahnya yang beralamat di Desa Parigi Kabupaten Bone, kemudian datang sdr. Mail mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang-barang yang terletak di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, sehingga atas ajakan tersebut kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk ikut mengambil barang dilokasi yang dimaksud oleh sdr. Mail sedangkan sdr. Mail mengajak sdr. Muh.Rusdi dan sdr. Wirandani Alias Anto, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto dengan diantar oleh sdr. Rusdi menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam tiba di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam pekarangan Gudang setelah sampai di dalam Gudang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil kabel yang dengan cara memotong menggunakan tang sedangkan Terdakwa III, sdr. Wirandani Alias Anto dan sdr. Mail menunggu didepan gerbang Gudang untuk berjaga-jaga mengawasi kondisi sekitar. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II merasa lelah, kemudian Terdakwa III bersama sdr. Wirandani Alias Anto dan sdr. Mail masuk ke dalam Gudang untuk mengambil kabel, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II bergantian keluar dan berjaga-jaga di sekitar gerbang Gudang untuk mengawasi keadaan sekitar. Pergantian peran tersebut dilakukan secara bergantian beberapa kali sampai kabel yang diambil selesai diambil. Setelah selesai mengambil kabel kemudian sdr. Rusdi datang menjemput Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto untuk menyimpan kabel yang telah diambil di rumah Terdakwa I
- Kemudian Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekitar Pukul 23.30 WITA, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto dengan diantar oleh sdr. Rusdi menggunakan mobil pick up warna hitam tiba di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, setibanya dilokasi sdr. Rusdi langsung meninggalkan Lokasi sedangkan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto tetap berada dilokasi, selanjutnya Terdakwa III memantau kondisi sekitar dan setelah dirasa aman kemudian Terdakwa III bersama dengan Terdakwa II langsung memotong kabel dengan menggunakan tang, setelah terpotong kemudian kabel tersebut dimasukkan kedalam karung, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III membawa kabel tersebut keluar, selanjutnya Terdakwa I, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto bergantian masuk untuk mengabil kabel dengan cara memotong sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu diluar sembari mengawasi kondisi sekitar. Pergantian peran tersebut dilakukan secara bergantian beberapa kali sampai kabel yang diambil selesai diambil. Setelah selesai mengambil kabel, kemudian Terdakwa II meminta sdr. Miko untuk datang menjemput, selanjutnya kabel yang telah berhasil diambil disimpan dirumah Terdakwa I
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA sdr. Rusdi dengan menggunakan mobil pick up warna hitam mengantar Terdakwa II dan Terdakwa III kembali ke Gudang yang terletak di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, setibanya dilokasi kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III duduk-duduk disekitar lokasi sembari menunggu kedatangan Terdakwa I, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto, beberapa saat kemudian sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto datang dengan diantar oleh sdr. Rusdi, setelah itu Terdakwa III dan Terdakwa II masuk kedalam Gudang dan setelah didalam Gudang Terdakwa II dan Terdakwa III langsung memotong kabel dengan menggunakan tang, setelah Terdakwa II dan Terdakwa III berhasil mengambil kabel kemudian sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto bergantian masuk kedalam Gudang untuk mengambil kabel sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu diluar sembari mengawasi kondisi sekitar, tidak lama kemudian Terdakwa I datang dengan diantar sdr. Rusdi dan pada saat sdr. sdr. Wirandani Alias Anto keluar dari Gudang dengan membawa 1 (satu) karung yang berisi kabel, selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam Gudang untuk membantu sdr. Mail dan selang beberapa menit Terdakwa I dan sdr. Mail keluar dari Gudang dengan membawa kabel sebanyak ¾ karung, selanjutnya Terdakwa III menelpon sdr. Rusdi untuk menjemput, selanjutnya kabel yang telah berhasil diambil disimpan dirumah Terdakwa I. kemudian keesokan harinya Terdakwa II, Terdakwa III dan sdr. Mail membakar kabel yang telah diambil sebelumnya untuk dijual dan setelah berhasil dilebur total berat leburan kabel tersebut seberat 32 (tiga puluh dua) Kg, Terdakwa I membawa leburan kabel ke Kota Makassar untuk dijual yang mana saat itu leburan kabel tersebut di jual dengan harga Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per kilogramnya kepada seseorang yang tidak Terdakwa I kenal dan saat itu Terdakwa I menerima pembayaran sebesar Rp5.120.000 (lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan kabel tersebut masing - masing mendapat bagian sebanyak Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perorangnya.
- Kemudian Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, sdr. Rusdi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam mengantar Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto kembali ke Gudang yang terletak di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, setibanya dilokasi kemudian Terdakwa I mengambil linggis untuk membuka gembok Gudang namun saat itu Terdakwa I tidak mampu membuka gembok tersebut sehingga diganti oleh Terdakwa II, namun Terdakwa II juga tidak mampu membuka gembok tersebut sehingga Terdakwa III bersama sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto mencungkil gembok Gudang dengan menggunakan linggis, setelah terbuka kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto masuk ke dalam gudang dan membuka peti baterai dengan menggunakan linggis dan tang, setelah peti baterai terbuka Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto secara bergantian membuka baut baterai dan setelah baut terbuka masing-masing mengangkat satu per satu baterai sampai terkumpul baterai sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah, setela selesai mengangkut baterai ke depan Gudang kemudian Terdakwa III menghubungi sdr. Rusdi untuk menjemput dan mengangkut baterai. Kemudian keesokan harinya Terdakwa I menghubungi saksi Jufri untuk menawarkan baterai yang telah Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail dan sdr. Wirandani Alias Anto berhasil ambil, tidak lama kemudian saksi Jufri datang kerumah Terdakwa I dan langsung menimbang baterai, yang mana didapatkan berat 648 (enam ratus empat puluh delapan) Kg kemudian saksi Jufri membeli baterai Terdakwa I dengan harga Rp13.000 (tiga belas ribu) rupiah perkilogram dengan sehingga total uang yang Tedakwa I dapatkan sebanyak Rp8.424.000 (delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi rata yang mana masing-masing Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Mail, sdr. Wirandani Alias Anto dan sdr. Rusdi mendapat bagian sebanyak Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan para Terdakwa yang mengambil kabel dan baterai milik PT. PLN Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. PLN Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. PLN Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan mengalami kerugian materiil, yaitu atas pengambilan kabel yang nilainya diperkirakan hampir mencapai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan atas pengambilan baterai mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp847.000.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|