Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Ika Vebrianty, S.H
2.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
AHMAD RIKKI ALFOSSY Alias OTA Bin MUH. ARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3885/P.4.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
2Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIKKI ALFOSSY Alias OTA Bin MUH. ARIS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA ANSHARI, S.HAHMAD RIKKI ALFOSSY Alias OTA Bin MUH. ARIS
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIKKI ALFOSSY Alias OTA Bin MUH. ARIS pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira Pukul 00.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Biru, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026  sekitar pukul 23.37, Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari akun whatsapp Daeng Celebes Company dengan mengatakan "ke pohon mangga mba pur sekarang", kemudian Terdakwa menjawab "Ok siap bos", sehingga pada saat itu sekitar pukul 00.10 wita Terdakwa langsung menuju ketempat tersebut yang beralamat di Jalan Biru, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, kemudian Terdakwa berhasil menemukan Narkotika jenis sabu yang tersimpan di sekitar pohon yang ada didepan warung Mba Pur.

  • Selanjutnya setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Mattiro Walie, Kecamatan Taneteriattang Barat, Kabupaten Bone, setibanya dirumah Terdakwa langsung menimbang sambil memfoto Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran besar kemudian mengirimkan foto tersebut ke akun DAENG CELEBES COMPANY dengan tujuan memastikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa ambil.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Terdakwa memesan ojek untuk diantarkan ke Wisma Wangi yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone dengan membawa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diambil, setibanya disana Terdakwa istirahat terlebih dahulu sambil memantau situasi sekitar wisma lalu membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 84 (delapan puluh empat)  dan 1 (satu) diantaranya Terdakwa masukkan kedalam potongan pipet plastik menggunakan sendok takar yang terbuat dari pipet plastik kemudian dimasukkan kedalam sachet plastik klip bening lalu ditimbang menggunakan timbangan digital kemudian dimasukkan kedalam pipet yang telah Terdakwa potong namun karena pada saat itu persediaan pipet plastik telah habis sehingga baru 1 (satu) bagian yang sempat Terdakwa masukkan ke dalam pipet.
  • Selanjutnya karena persediaan pipet plastik Terdakwa telah habis, sekitar pukul 21.30 WITA Terdakwa meninggalkan wisma dengan berjalan kaki dengan maksud membeli pipet plastik di sekitar wisma tersebut. Namun, saat berjalan menuju kios, Terdakwa didatangi dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Bone, yaitu Saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir,S.H dan Saksi Bripda Aditya Pradipta Suherman beserta tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saat itu Anggota Kepolisian Polres Bone menemukan barang bukti berupa: dompet warna cream yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi 83 (delapan puluh tiga) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik merah yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi Narkotika sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru muda ditemukan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri. Kemudian Tim Anggota Kepolisian Polres Bone melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik akun DAENG CELEBES COMPANY dan Terdakwa hanya berperan sebagai penempel yang hanya menerima Narkotika jenis sabu dari akun DAENG CELEBES COMPANY dan membaginya menjadi beberapa sachet untuk ditempel diberbagai tempat secara acak, lalu memfoto tempat penempelan tersebut kemudian mengirimkan foto beserta lokasi ke akun DAENG CELEBES COMPANY. Berdasarkan hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: LAB : 3450/NNF/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kombespol Asmawati, S.H., M. Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dan AKP Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan IPDA Apt. Eka Agustiani, S. Si,  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap :
  • 83 (delapan puluh tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 18,5386 gram, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah berisi 1 (satu) kristal bening dengan berat netto 0,2204 gram diberi nomor barang bukti 8608/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif (+) METAMFETAMINA,
  • 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah berisi 1 (satu) kristal bening dengan berat netto 0,2204 gram diberi nomor barang bukti 8609/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif (+) METAMFETAMINA
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 8610/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif (+) METAMFETAMINA

yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara)

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan Narkotika Goloingan I bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIKKI ALFOSSY Alias OTA Bin MUH. ARIS Pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2026, sekitar Pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  •   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H dan Saksi Bripda Aditya Pradipta Suherman beserta Tim Satresnarkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari informan yang menyebutkan mengenai ciri-ciri seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Bone langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan pada saat tiba dilokasi yang dimaksud saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H dan Saksi Bripda Aditya Pradipta Suherman beserta Tim Satresnarkoba Polres Bone melihat seseorang yang memiliki ciri-ciri sebagaimana informasi yang diperoleh dari informan, yang kemudian diketahui adalah Terdakwa, yang mana saat itu sedang berjalan kaki memegang dompet/tas kecil, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Bone langsung mendekati Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, saat itu Tim Satresnarkoba Polres Bone menemukan barang bukti berupa: 83 (delapan puluh tiga) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik merah yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi Narkotika sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru muda, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Bone melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik akun DAENG CELEBES COMPANY yang diperoleh Terdakwa setelah menerima pesan dari akun “Daeng Celebes Company” pada tanggal 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.37 WITA yang isi pesannya memerintahkan Terdakwa untuk mengambil di sekitar pohon yang ada didepan warung Mba Pur yang beralamat di Jalan Biru, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Selanjutnya sekitar pukul 00.10 WITA tanggal 16 Agustus 2026, Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di sekitar pohon sebagaimana diperintahkan. Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Wisma Wangi untuk dibagi menjadi beberapa bagian untuk ditempel diberbagai tempat secara acak lalu memfoto tempat penempelan tersebut kemudian mengirimkan foto beserta lokasi ke akun DAENG CELEBES COMPANY, sehingga berdasarkan peristiwa tersebut saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H dan Saksi Bripda Aditya Pradipta Suherman beserta Tim Satresnarkoba Polres Bone membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Polres Bone untuk diproses lebih lanjut.
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: LAB : 3450/NNF/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kombespol Asmawati, S.H., M. Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dan AKP Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan IPDA Apt. Eka Agustiani, S. Si,  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap :
  • 83 (delapan puluh tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 18,5386 gram, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah berisi 1 (satu) kristal bening dengan berat netto 0,2204 gram diberi nomor barang bukti 8608/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif (+) METAMFETAMINA,
  • 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah berisi 1 (satu) kristal bening dengan berat netto 0,2204 gram diberi nomor barang bukti 8609/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif (+) METAMFETAMINA
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 8610/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif (+) METAMFETAMINA

yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara)

  •   Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa hak atau melawan hukum

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya