| Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Pemohon paham dan mengerti mengenai uraian permohonan pemohon tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone IA Kiranya berkenan untuk memberikan Penetapan Perbaikan Identitas ata Permohonan Pemohon dengan menyatakan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam Paspor Nomor:B1163441 milik pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada paspor milik pemohon adalah nama DAHLIA adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama DAHLIAH sesuai dengan akta kelahiran Nomor 7308-LT-21012020-0115 KTP Nomor: 7308164707670003, KK Nomor: 7308162804260002, Ijazah Nomor: 0062/F.13.02/I-UIT/2015 Milik pemohon;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas paspor pemohon pada kantor unit layanan paspor imigrasi kelas I Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|