Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2026/PN Wtp ADITYA NUGRAHA, S.E. 1.FANI NOVIATI IRDAM
2.AGUNG DWI SETYAWAN IFRAYIM, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADITYA NUGRAHA, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASWIL ADI TAMA, S.H., M.H.ADITYA NUGRAHA, S.E.
Tergugat
NoNama
1FANI NOVIATI IRDAM
2AGUNG DWI SETYAWAN IFRAYIM, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian dan alasan hukum tersebut di atas, PELAWAN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar, sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

 

V. PETITUM

 

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan tuntutan provisi PELAWAN;-----------------------------------------------------

 

2.  Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Nomor: 9/Pdt.Ek/2026/PN Wtp tanggal 3 September 2026 selama pemeriksaan perkara bantahan ini, sepanjang menurut hukum dapat dikabulkan;-------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------------------------

2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beralasan menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan PELAWAN mempunyai kepentingan hukum terhadap objek eksekusi yang menjadi pokok perkara a quo;--------------------------------------------------------------

4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Nomor: 9/Pdt.Ek/2026/PN Wtp tanggal 3 September 2026 sepanjang mengenai objek yang disengketakan dalam bantahan ini, tidak dapat dilaksanakan karena alasan hukum yang terbukti dalam persidangan;-----------------

5. Menyatakan tindakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek bantahan eksekusi sebagaimana  posita poin 4 (empat) yang  terbukti bertentangan dengan hukum adalah tidak sah;--------------------------------------------------------------------------------------

6. Memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi terhadap objek bantahan tidak dilanjutkan sepanjang bertentangan dengan hak PELAWAN yang terbukti menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------

7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak