| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.Bth/2026/PN Wtp | ADITYA NUGRAHA, S.E. | 1.FANI NOVIATI IRDAM 2.AGUNG DWI SETYAWAN IFRAYIM, S.E. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.Bth/2026/PN Wtp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian dan alasan hukum tersebut di atas, PELAWAN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar, sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
V. PETITUM
DALAM PROVISI :
2. Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Nomor: 9/Pdt.Ek/2026/PN Wtp tanggal 3 September 2026 selama pemeriksaan perkara bantahan ini, sepanjang menurut hukum dapat dikabulkan;-------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beralasan menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan PELAWAN mempunyai kepentingan hukum terhadap objek eksekusi yang menjadi pokok perkara a quo;-------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Nomor: 9/Pdt.Ek/2026/PN Wtp tanggal 3 September 2026 sepanjang mengenai objek yang disengketakan dalam bantahan ini, tidak dapat dilaksanakan karena alasan hukum yang terbukti dalam persidangan;----------------- 5. Menyatakan tindakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek bantahan eksekusi sebagaimana posita poin 4 (empat) yang terbukti bertentangan dengan hukum adalah tidak sah;-------------------------------------------------------------------------------------- 6. Memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi terhadap objek bantahan tidak dilanjutkan sepanjang bertentangan dengan hak PELAWAN yang terbukti menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------------- 7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
