Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
212/Pdt.P/2026/PN Wtp KARDINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 212/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARDINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  Nama dan Tempat Kelahiran Pada Paspor No. B 1861013 atas nama KARDINAH LAMMA lahir di Lompo Bone pada tanggal 01-01-1988 diperbaiki menjadi nama KARDINA lahir di Lompo pada tanggal 01-01-1988 (sesuai nama dan tempat kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak