| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa SIRMAN Alias SIMBO Bin SUSMAN pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar Pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan April tahun 2026, bertempat di kandang ayam di Lingkungan Balakang Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa menuju kejalan Lingkungan Balakang Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone bersama temannya dan melihat saksi MITA Binti MUH. ABDI yang sedang melintas didepan terdakwa setelah itu terdakwa mengikuti saksi MITA Binti MUH. ABDI dari belakang sampai didepan kandang ayam saksi MITA Binti MUH. ABDI berhenti dan melihat saksi MITA naik ke kandang ayam mengantarkan minuman Extra Joss setelah saksi MITA turun dari kendang ayam kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi MITA Binti MUH. ABDI “IGA MUANTARAKANG (siapa kamu antarkan)” lalu saksi MITA Binti MUH. ABDI menjawab “DIAGA (tidak ada)” setelah itu terdakwa merebut handphone milik saksi MITA dari tangannya dan melihat isi chat Whatsapp yang mana terdakwa melihat chat dari saksi korban AKMAL JUNIANGSAH Alias AKMAL Bin AKBAR setelah terdakwa melihat isi chat tersebut kemudian terdakwa berteriak kearah saksi korban AKMAL JUNIANGSAH Alias AKMAL Bin AKBAR dengan mengatakan “AKMAL NOKO DIAWA (AKMAL turun kebawa)” setelah terdakwa berteriak dan tidak dihiraukan oleh saksi korban AKMAL JUNIANGSAH Alias AKMAL Bin AKBAR kemudian terdakwa Kembali berteriak “NOKO DIAWA (turun kebawa)” namun tidak ada jawaban sama sekali dari saksi korban AKMAL JUNIANGSAH Alias AKMAL Bin AKBAR kemudian terdakwa naik keatas kandang ayam dan menemui saksi AKMAL setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban AKMAL JUNIANGSAH Alias AKMAL Bin AKBAR kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban AKMAL JUNIANGSAH Alias AKMAL Bin AKBAR “MANENGKA MITA MUSURO LOKKA MANGANTARA KOE NA MALINNO (kenapa MITA kamu suruh antar kesini baru sunyi)” kemudian saksi AKMAL menjawab “DIAGA (tidak ada) MAPPESANGGA BAWANG (pesanka saja)” kemudian terdakwa mengatakan “AUU ENGKA NIAMMU LAINGGE MAKALELLENG PA CILALEMU KOE (berarti ada niatmu lain-lain karena sendirimu disitu)” setelah itu terdakwa menendang paha kanan saksi korban AKMAL JUNIANGSAH Alias AKMAL Bin AKBAR dengan menggunakan kaki kanan terdakwa melihat saksi korban AKMAL JUNIANGSAH Alias AKMAL Bin AKBAR badannya miring kekanan kemudian terdakwa memegang leher baju saksi korban AKMAL JUNIANGSAH lalu memukul pipi sebelah kanan menggunakan kepalan tangan kanan kemudian setelah itu terdakwa kembali memukul pelipis sebelah kanan saksi korban AKMAL JUNIANGSAH dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang mana pada saat itu terdakwa sedang memegang kunci motor sehingga mengakibatkan pelipis kanan saksi korban mengalami luka robek setelah itu terdakwa keluar dari kandang ayam dan mengatakan kepada saksi korban AKMAL JUNIANGSAH ”MUPEKO DIAGA WAKKETINNING KAWALI (beruntungko karena saya tidak bawa badik)”.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari UPT RSUD DATU PANCAITANA Nomor : 000.5/319.2/V/RSUD-DP/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Evelyn Joslin Salli selaku dokter yang memeriksa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Tampak luka robek pada regio orbital (vulnus laceratum) ukuran 4 cm pada pelipis kanan, nyeri ada pendarahan aktif.
- Tampak luka memar (vulnus contusum) region zygoma (pipi).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban AKMAL JUNIANGSAH Alias AKMAL Bin AKBAR tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari selama beberapa hari.
----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------- |