| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NURLINA Alias ANA Binti NURDIN pada bulan agusuts 2025 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa lupa hari dan tanggal dan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Lingk. Awangpasareng, Kel. Watang Palakka, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “mengambil suatu barang yang sebagian atas seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terjadi perbarengan beberapa kejahatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2025, berawal saksi/korban sedang melakukan acara syukuran untuk melaksanakan ibadah umroh dengan memanggil keluarga dan teman teman untuk datang ke acara saksi/korban. dan pada saat itu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi/korban SURIANI dan membuka lemari dan mengambil tas jinjit warna hitam dan mengambil uang milik saksi/korban, setelah mengambil uang tersebut terdakwa menyimpan uang tersebut di saku celana dan terdakwa mengembalikan tas tersebut di dalam lemari. Sekitar pukul 16.00 wita saksi/korban memindahkan tas yang berisikan uang dari lemari kaca yang terletak di luar kemudian memindahkan tas ke kamar saksi/korban tepatnya di dalam lemari pakaian dikarenakan saksi/korban akan melaksanakan umroh. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November saksi/korban kembali ke Kabupaten Bone. setelah melaksanakan ibadah umroh dan saat itu sekitar pukul 13.00 wita saksi kembali mengadakan syukuran dan terdakwa kembali datang ke rumah saksi/korban SURIANI dan terdakwa kembali masuk ke dalam kamar milik saksi/korban dan membuka kembali lemari dan mengambil tas jinjing warna hitam dan terdakwa kembali mengambil uang milik saksi/korban dan menyimpan uang tersebut di saku celana milik terdakwa dan kemudian menyimpan kembali ke dalam tas tersebut dan kembali menutup pintu lemari dan saat itu saksi SURYANA melihat terdakwa memegang sapu di bagian depan lemari tempat uang tersebut yang mana tempat tersebut telah di sapu dan terdakwa langsung menghindar dan meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, saksi/korban memperhatikan bahwa pintu lemari tersebut dalam keadaan tidak tertutup rapat, sehingga saksi/korban kembali memeriksa uang yang disimpan di dalamnya. Berdasarkan ingatan saksi/korban, sebelumnya jumlah uang tersebut sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), namun setelah diperiksa hanya tersisa Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut, saksi/korban menyadari telah terjadi kehilangan uang. Sekitar pukul 20.30 WITA, saksi/korban mendatangi rumah terdakwa, namun pada saat itu saksi/korban hanya bertemu dengan suami terdakwa, yaitu saksi HENDRA, dan tidak bertemu dengan terdakwa. Selanjutnya, saksi/korban menyampaikan kepada saksi HENDRA bahwa terdakwa telah mengambil uang milik saksi/korban tersebut. Kemudian, saksi HENDRA menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan perihal kejadian tersebut, dan terdakwa membenarkan bahwa dirinya telah mengambil uang di rumah saksi/korban.
- Bahwa saksi/korban seingat saksi korban menyimpan uang tersebut di dalam tas jinjit warna putih sebanyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan saat itu saksi/korban mengetahui jika uang tersebut hilang sebanyak Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
- Bahwa saksi /korban mengubungi terdakwa melalui telfon dan mengaku bahwa terdakwa telah mengambil uang sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran utang ke PNM dan Koperasi
- Bahwa perbuatan terdakwa NURLINA ALIAS ANA BIN NURDIN saksi/korban suryani mengalami kerugian sebesar + Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 126 Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana |