| Petitum |
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Yang Mulia Hakim berkenan untuk memeriksa Permohonan ini selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah identitasnya pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta Paspor dari ISMAH FATIMAH lahir di Ujung Pandang tanggal 04 Mei 1983 menjadi ISMA BINTI MUSLIMIN lahir di Ujung Pandang tanggal 01 Mei 1985;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapan perubahan identitas terhadap Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-10032016-0024, Kartu Tanda Penduduk NIK 7308124405830002 dan Kartu Keluarga Nomor 7308210412170001 tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapan perubahan identitas terhadap Paspor Nomor B 3391864 tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas III Bone;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|