| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa I ISMAIL RIU ALS MAIL BIN RIU, Terdakwa II JUPRI ZAINUDDIN ALS JHON BIN ZAINUDDIN, dan Terdakwa III IWAN ALS ACAE BIN SAFWAN bersama sama dengan saksi Idris Bin Atibe dan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala (Penuntutan diajukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jl. Pangkajene, Kelurahan Maccorawalie, Kec. Pancarijang, Kabupaten Sidenreng Rappang yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Dimana terdakwa ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Watampone, maka Pengadilan Negeri Watampone berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, sekitar pukul 20.40 Wita saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala menghubungi terdakwa I dengan tujuan untuk mencari sabu, yang mana pada saat itu Terdakwa I langsung menguruh saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala untuk ke rumah terdakwa I. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala tiba di rumah terdakwa I bersama dengan saksi Idris Bin Atibe. Pada saat Terdakwa I bercerita-cerita bersama dengan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe, saksi Idris Bin Atibe langsung menyampaikan kepada Terdakwa I “adakah penjual sabu mu tau?” dan terdakwa I menjawab “aii tidak adami saya tau, tapi tunggu saya coba hubungi temanku”. Seketika itu juga terdakwa I menghubungi Terdakwa II namun Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk datang ke rumahnya sehingga terdakwa I berangkat ke rumah terdakwa II bersama – sama dengan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe. Setibanya di rumah terdakwa II terdakwa I langsung menyampaikan kepada terdakwa II maksud dan tujuannya yaitu untuk mencari sabu namun terdakwa II mengatakan dirinya tidak memiliki sabu dan berkata “ayo coba ke rumahnya Iwan (Terdakwa III) karena biasanya dia tau tempat penjual sabu”, sehingga pada saat itu terdakwa I, terdakwa II beserta saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe berangkat ke rumah Terdakwa III yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa II. Setibanya di rumah terdakwa III, saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Terdakwa III yaitu untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram yang mana pada saat itu Terdakwa III mengatakan dirinya tidak memiliki sabu namun mengetahui tempat jual sabu, sehingga Terdakwa III langsung memesan sabu tersebut melalui aplikasi whatsapp sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan pesanan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe. Selanjutnya kurang dari 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa III mendapat informasi dari whatsapp bahwa sabu yang ia pesan sudah siap sehingga Terdakwa III mengajak terdakwa I dan terdakwa II untuk pergi mengambil sabu tersebut kemudian saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe menyerahkan uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa III, lalu para terdakwa pergi meninggalkan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe dengan menggunakan sepeda motor. Sebelum mengambil sabu tersebut, para terdakwa singgah di sebuah Alfamart untuk membayar sabu yang akan diambilnya lalu kemudian pergi ke tempat yang telah diarahkan untuk mengambil sabu tersebut. Selanjutnya setelah berhasil mengambil sabu tersebut sebanyak 2 (dua) gram, para terdakwa kembali ke rumah Terdakwa III menemui saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe dan memberikan sabu yang telah dibelinya tersebut kemudian para terdakwa beserta saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe bersama-sama mengkonsumsi sabu tersebut di rumah Terdakwa III, yang mana setelah itu saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe berpamitan untuk pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar Pukul 06.00 Wita bertempat di Jalan Poros Bulo, Dusun Tanete, Desa Timoreng, Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidenreng Rappang, saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H., Bin A.Edy dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman dari satuan res Narkoba Polres Bone datang ke rumah Terdakwa I untuk menangkap mengamankan terdakwa I yang mana terdakwa III diamankan berdasarkan keterangan saksi Idris Bin Atibe dan saksi M. Yunus yang telah ditangkap sebelumnya bahwa sabu yang dimiliki diperoleh dari Para terdakwa. kemudian pada pukul 06.30 Wita, saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H., Bin A.Edy dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman juga mengamankan terdakwa II di Jalan Pangkajene Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidenreng Rappang yang sedang duduk-duduk di teras rumahnya, dan pada sekitar Pukul 06.40 Wita satuan res narkoba Polres Bone juga mengamankan Terdakwa III di Alamat yang sama yaitu di Jalan Pangkajene Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidenreng Rappang yang mana pada saat proses penangkapan, Satuan Polisi dari Res Narkoba Polres Bone mengamankan handphone milik para terdakwa yaitu 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 0055/NNF/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Surya Pranowo, S.Si., M.Si dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa Jupri Zainuddin als Jhon Bin Zainuddin, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa Iwan Als Acae Bin Safwan, dan 1 (satu) botol plastic urine milik terdakwa Ismail Riu Als Mail Bin Riu adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Jo,. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa ia Terdakwa I ISMAIL RIU ALS MAIL BIN RIU pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar Pukul 06.00 Wita bertempat di Jalan Poros Bulo, Dusun Tanete, Desa Timoreng, Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidenreng Rappang, Terdakwa II JUPRI ZAINUDDIN ALS JHON BIN ZAINUDDIN pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar Pukul 06.30 Wita bertempat di Jalan Pangkajene Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Terdakwa III IWAN ALS ACAE BIN SAFWAN pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar Pukul 06.40 Wita bertempat di Jalan Pangkajene Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidenreng Rappang, atau pada waktu lain pada bulan januari tahun 2026, yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Dimana terdakwa ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Watampone, maka Pengadilan Negeri Watampone berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,
telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman I, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, sekitar pukul 20.40 Wita saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala menghubungi terdakwa I dengan tujuan untuk mencari sabu, yang mana pada saat itu Terdakwa I langsung menguruh saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala untuk ke rumah terdakwa I. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala tiba di rumah terdakwa I bersama dengan saksi Idris Bin Atibe. Pada saat Terdakwa I bercerita-cerita bersama dengan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe, saksi Idris Bin Atibe langsung menyampaikan kepada Terdakwa I “adakah penjual sabu mu tau?” dan terdakwa I menjawab “aii tidak adami saya tau, tapi tunggu saya coba hubungi temanku”. Seketika itu juga terdakwa I menghubungi Terdakwa II namun Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk datang ke rumahnya sehingga terdakwa I berangkat ke rumah terdakwa II bersama – sama dengan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe. Setibanya di rumah terdakwa II terdakwa I langsung menyampaikan kepada terdakwa II maksud dan tujuannya yaitu untuk mencari sabu namun terdakwa II mengatakan dirinya tidak memiliki sabu dan berkata “ayo coba ke rumahnya Iwan (Terdakwa III) karena biasanya dia tau tempat penjual sabu”, sehingga pada saat itu terdakwa I, terdakwa II beserta saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe berangkat ke rumah Terdakwa III yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa II. Setibanya di rumah terdakwa III, saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Terdakwa III yaitu untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram yang mana pada saat itu Terdakwa III mengatakan dirinya tidak memiliki sabu namun mengetahui tempat jual sabu, sehingga Terdakwa III langsung memesan sabu tersebut melalui aplikasi whatsapp sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan pesanan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe. Selanjutnya kurang dari 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa III mendapat informasi dari whatsapp bahwa sabu yang ia pesan sudah siap sehingga Terdakwa III mengajak terdakwa I dan terdakwa II untuk pergi mengambil sabu tersebut kemudian saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe menyerahkan uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa III, lalu para terdakwa pergi meninggalkan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe dengan menggunakan sepeda motor. Sebelum mengambil sabu tersebut, para terdakwa singgah di sebuah Alfamart untuk membayar sabu yang akan diambilnya lalu kemudian pergi ke tempat yang telah diarahkan untuk mengambil sabu tersebut. Selanjutnya setelah berhasil mengambil sabu tersebut sebanyak 2 (dua) gram, para terdakwa kembali ke rumah Terdakwa III menemui saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe dan memberikan sabu yang telah dibelinya tersebut kemudian para terdakwa beserta saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe bersama-sama mengkonsumsi sabu tersebut di rumah Terdakwa III, yang mana setelah itu saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe berpamitan untuk pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar Pukul 06.00 Wita bertempat di Jalan Poros Bulo, Dusun Tanete, Desa Timoreng, Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidenreng Rappang, saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H., Bin A.Edy dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman dari satuan res Narkoba Polres Bone datang ke rumah Terdakwa I untuk menangkap mengamankan terdakwa I yang mana terdakwa III diamankan berdasarkan keterangan saksi Idris Bin Atibe dan saksi M. Yunus yang telah ditangkap sebelumnya bahwa sabu yang dimiliki diperoleh dari Para terdakwa. kemudian pada pukul 06.30 Wita, saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H., Bin A.Edy dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman juga mengamankan terdakwa II di Jalan Pangkajene Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidenreng Rappang yang sedang duduk-duduk di teras rumahnya, dan pada sekitar Pukul 06.40 Wita satuan res narkoba Polres Bone juga mengamankan Terdakwa III di Alamat yang sama yaitu di Jalan Pangkajene Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidenreng Rappang yang mana pada saat proses penangkapan, Satuan Polisi dari Res Narkoba Polres Bone mengamankan handphone milik para terdakwa yaitu 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 0055/NNF/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Surya Pranowo, S.Si., M.Si dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa Jupri Zainuddin als Jhon Bin Zainuddin, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa Iwan Als Acae Bin Safwan, dan 1 (satu) botol plastic urine milik terdakwa Ismail Riu Als Mail Bin Riu adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undng – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
-------- Bahwa ia Terdakwa I ISMAIL RIU ALS MAIL BIN RIU, Terdakwa II JUPRI ZAINUDDIN ALS JHON BIN ZAINUDDIN, dan Terdakwa III IWAN ALS ACAE BIN SAFWAN bersama sama dengan saksi Idris Bin Atibe dan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala (Penuntutan diajukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jl. Pangkajene, Kelurahan Maccorawalie, Kec. Pancarijang, Kabupaten Sidenreng Rappang yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Dimana terdakwa ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Watampone, maka Pengadilan Negeri Watampone berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, sekitar pukul 20.40 Wita saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala menghubungi terdakwa I dengan tujuan untuk mencari sabu, yang mana pada saat itu Terdakwa I langsung menguruh saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala untuk ke rumah terdakwa I. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala tiba di rumah terdakwa I bersama dengan saksi Idris Bin Atibe. Pada saat Terdakwa I bercerita-cerita bersama dengan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe, saksi Idris Bin Atibe langsung menyampaikan kepada Terdakwa I “adakah penjual sabu mu tau?” dan terdakwa I menjawab “aii tidak adami saya tau, tapi tunggu saya coba hubungi temanku”. Seketika itu juga terdakwa I menghubungi Terdakwa II namun Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk datang ke rumahnya sehingga terdakwa I berangkat ke rumah terdakwa II bersama – sama dengan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe. Setibanya di rumah terdakwa II terdakwa I langsung menyampaikan kepada terdakwa II maksud dan tujuannya yaitu untuk mencari sabu namun terdakwa II mengatakan dirinya tidak memiliki sabu dan berkata “ayo coba ke rumahnya Iwan (Terdakwa III) karena biasanya dia tau tempat penjual sabu”, sehingga pada saat itu terdakwa I, terdakwa II beserta saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe berangkat ke rumah Terdakwa III yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa II. Setibanya di rumah terdakwa III, saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Terdakwa III yaitu untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram yang mana pada saat itu Terdakwa III mengatakan dirinya tidak memiliki sabu namun mengetahui tempat jual sabu, sehingga Terdakwa III langsung memesan sabu tersebut melalui aplikasi whatsapp sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan pesanan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe. Selanjutnya kurang dari 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa III mendapat informasi dari whatsapp bahwa sabu yang ia pesan sudah siap sehingga Terdakwa III mengajak terdakwa I dan terdakwa II untuk pergi mengambil sabu tersebut kemudian saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe menyerahkan uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa III, lalu para terdakwa pergi meninggalkan saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe dengan menggunakan sepeda motor. Sebelum mengambil sabu tersebut, para terdakwa singgah di sebuah Alfamart untuk membayar sabu yang akan diambilnya lalu kemudian pergi ke tempat yang telah diarahkan untuk mengambil sabu tersebut. Selanjutnya setelah berhasil mengambil sabu tersebut sebanyak 2 (dua) gram, para terdakwa kembali ke rumah Terdakwa III menemui saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe dan memberikan sabu yang telah dibelinya tersebut kemudian para terdakwa beserta saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe bersama-sama mengkonsumsi sabu tersebut di rumah Terdakwa III, yang mana setelah itu saksi M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala dan saksi Idris Bin Atibe berpamitan untuk pulang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 0055/NNF/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Surya Pranowo, S.Si., M.Si dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa Jupri Zainuddin als Jhon Bin Zainuddin, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa Iwan Als Acae Bin Safwan, dan 1 (satu) botol plastic urine milik terdakwa Ismail Riu Als Mail Bin Riu adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam mengkonsumsi yakni berupa sabu-sabu tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------- |