| Petitum |
Sehubungan dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami bermohon agar kiranya Pengadilan Negeri Watampone berkenang memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan penetapan bayi sebagai anak terlantar;
- Menetapkan agama anak sesuai dengan mayoritas penduduk setempat lokasi ditemukan, dalam hal ini pada Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone mayoritas penduduknya menganut Agama Islam.
- Menetapkan nama untu bayi terlantar yaitu Andi Arsyila Nur Fadillah sebagai nama untuk pembutan identitas kependudukan danpemberian layanan yang dibutuhkan.
- Menetapkan Anak/Bayi tersebut berada di tempat penampungan, pemeliharaan dan perawatan anak di bawah lembaga Dinas Sosial Kabupaten Bone.
- Menyatakan Dinas Sosial Kabupaten Bone untuk memberikan pengasuhan alternatif Calon Orang Tua Angkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|