Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
321/Pdt.P/2026/PN Wtp Dinas Sosial Kabupaten Bone Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 321/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dinas Sosial Kabupaten Bone
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Sehubungan dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami bermohon agar kiranya Pengadilan Negeri Watampone berkenang memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan penetapan bayi sebagai anak terlantar;
  2. Menetapkan agama anak sesuai dengan mayoritas penduduk setempat lokasi ditemukan, dalam hal ini pada Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone mayoritas penduduknya menganut Agama Islam.
  3. Menetapkan nama untu bayi terlantar yaitu Andi Arsyila Nur Fadillah sebagai nama untuk pembutan identitas kependudukan danpemberian layanan yang dibutuhkan.
  4. Menetapkan Anak/Bayi tersebut berada di tempat penampungan, pemeliharaan dan perawatan anak di bawah lembaga Dinas Sosial Kabupaten Bone.
  5. Menyatakan Dinas Sosial Kabupaten Bone untuk memberikan pengasuhan alternatif Calon Orang Tua Angkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak