| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq Yang Mulia Hakim, berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan amarnya sebagai berikut:
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan lahir pada dokumen Kartu Keluarga (KK) yang semula tertulis Jawira, lahir Mattirowalie, 18 Maret 2001, diperbaiki menjadi Jawirah lahir Mallenreng, 12 Juni 2001, sesuai dengan KTP, Akta Kelahiran, Ijazah SMP, SKCK, dan Paspor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen Kartu Keluarga (KK) dan melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|