| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan penguasaan dan/atau penggunaan secara fisik atas bagian tanah yang menjadi pokok sengketa seluas kurang lebih 2.433 m?2; (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi), yang merupakan selisih antara luas tanah berdasarkan data PBB terdahulu dengan luas tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00286/Desa Poleonro, NIB 20.16.000019100.0 atas nama Penggugat, dengan batas-batas riwayat tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Hamka Muslimin, S.S.;
- Sebelah Selatan : Tanah Dodiklatpur;
- Sebelah Timur : Abdul Azis (Purnawirawan TNI);
- Sebelah Barat : Jalan Masuk Asrama Tentara.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 2 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk menghentikan penguasaan dan/atau penggunaan secara fisik atas bagian tanah yang menjadi pokok sengketa serta mengosongkan dan menyerahkan kembali penguasaan atas bagian tanah tersebut kepada Penggugat, dengan luas kurang lebih 2.433 m?2; (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi), yang merupakan selisih antara luas tanah berdasarkan data PBB terdahulu dengan luas tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00286/Desa Poleonro, NIB 20.16.000019100.0 atas nama Penggugat, dengan letak, luas, batas dan keadaan fisiknya ditentukan berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat dan alat bukti yang diperiksa dalam perkara a quo, berdasarkan riwayat tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Hamka Muslimin, S.S.;
- Sebelah Selatan : Tanah Dodiklatpur;
- Sebelah Timur : Abdul Azis (Purnawirawan TNI);
- Sebelah Barat : Jalan Masuk Asrama Tentara.
- Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.
|