Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Wtp HAMKA MUSLIMIN, S.S 1.PANGDAM XIV/HASANUDDIN cq. KOMANDAN RINDAM XIV/HASANUDDIN cq. KOMANDAN DODIKLATPUR BANCE’E
2.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMKA MUSLIMIN, S.S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RAIS, S.H.HAMKA MUSLIMIN, S.S
Tergugat
NoNama
1PANGDAM XIV/HASANUDDIN cq. KOMANDAN RINDAM XIV/HASANUDDIN cq. KOMANDAN DODIKLATPUR BANCE’E
2MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan penguasaan dan/atau penggunaan secara fisik atas bagian tanah yang menjadi pokok sengketa seluas kurang lebih 2.433 m?2; (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi), yang merupakan selisih antara luas tanah berdasarkan data PBB terdahulu dengan luas tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00286/Desa Poleonro, NIB 20.16.000019100.0 atas nama Penggugat, dengan batas-batas riwayat tanah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       : Hamka Muslimin, S.S.;
  • Sebelah Selatan    : Tanah Dodiklatpur;
  • Sebelah Timur      : Abdul Azis (Purnawirawan TNI);
  • Sebelah Barat       : Jalan Masuk Asrama Tentara.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 2 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan penguasaan dan/atau penggunaan secara fisik atas bagian tanah yang menjadi pokok sengketa serta mengosongkan dan menyerahkan kembali penguasaan atas bagian tanah tersebut kepada Penggugat, dengan luas kurang lebih 2.433 m?2; (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi), yang merupakan selisih antara luas tanah berdasarkan data PBB terdahulu dengan luas tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00286/Desa Poleonro, NIB 20.16.000019100.0 atas nama Penggugat, dengan letak, luas, batas dan keadaan fisiknya ditentukan berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat dan alat bukti yang diperiksa dalam perkara a quo, berdasarkan riwayat tanah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       : Hamka Muslimin, S.S.;
  • Sebelah Selatan    : Tanah Dodiklatpur;
  • Sebelah Timur      : Abdul Azis (Purnawirawan TNI);
  • Sebelah Barat       : Jalan Masuk Asrama Tentara.
  1. Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara a quo;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
  5. Menghukum Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak