| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa HENDRAWAN Alias HENDRA Bin ALM. ALIMUDDIN Pertama pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dan Kedua kamis tanggal 21 Juli 2025 atau setidak – tidaknya waktu - waktu lain antara bulan Mei 2025 sampai Juli tahun 2025 bertempat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dan atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, “telah melakukan perbuatan berlanjut untuk melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa terdakwa HENDRAWAN Alias HENDRA Bin ALM. ALIMUDDIN, Pertama pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dan Kedua kamis tanggal 21 Juli 2025 awalnya saksi korban ANDI MUHAMMAD IRFAN Bin ANDI RUSTAM ABDULLAH menyuruh terdakwa HENDRAWAN Alias HENDRA Bin ALM. ALIMUDDIN yang merupakan karyawannya menggadaikan gelang emas dengan berat 14 gram milik saksi ARIKA MEYULIN PUTRI A Binti ALEXANDER TOLAN (istri korban) di BSI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupataen Bone. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi korban bahwa nanti terdakwa yang gadaikan dikarenakan terdakwa memiliki rekening BSI selanjutnya terdakwa menuju ke BSI kemudian menggadaikan emas tersebut senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya setelah terdakwa menggadaikan emas tersebut terdakwa memperlihatkan bukti transaksi gadai An Terdakwa di aplikasi BYOND milik terdakwa dengan alasan bahwa slip gadai sudah tidak ada di keluarkan oleh Bank sehingga saksi korban percaya dan meminta terdakwa mentransfer hasil gadai ke rekening saksi ARIKA MEYULIN PUTRI A Binti ALEXANDER TOLAN (istri korban). Selanjutnya tanpa sepengatahuan saksi korban pada hari Kamis Tanggal 29 Mei 2025 terdakwa melakukan penambahan pinjaman melalui aplikasi BYOND dengan nilai tambahan Rp. 7. 214. 400, - (tujuh juta dua ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dimana uang tersebut itu dipakai untuk membayar utang dan keperluan sehari – hari tersangka , selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 tanpa sepengatahuan saksi korban terdakwa melunasi emas gadaian tersebut di BSI dengan cara menjual emas tersebut ke Toko Emas Maju senilai Rp 20.000.000.00,- (dua puluh juta rupiah) dengan nilai tebusan Rp. 17. 768. 703, - (tujuh belas juta tujuh ratus enam enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga rupiah). sehingga keuntungan yang peroleh terdakwa sejumlah Rp 2.000.000-, (dua juta rupiah) lalu uang itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari .Bahwa kedua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 tanpa sepengetahuan korban, terdakwa melakukan penambahan pinjaman melalui aplikasi BYOND dengan nilai tambahan Rp. 7. 214. 400, - (tujuh juta dua ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) lalu uang itu dipakai untuk membayar utang dan keperluan sehari – hari. Kedua Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 wita saksi korban kembali bersama meminta terdakwa menggadaikan emas berupa 1 (satu) kalung sambung main dubai 20 karat, seberat 13, 5 gram, 1 (satu) gelang kait ada pernya 20 karat , seberat 23 gram, dan 1 (satu) kalung liontin A 16 karat, seberat 4,17 gram Ke Bank BSI Cabang bone dengan jumlah gadaian sebesar Rp. 41. 100. 000, - (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirimkan foto surat bukti gadai beserta dengan bukti transfernya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 juli 2025 tanpa sepengatahuan saksi korban terdakwa kembali melakukan penambahan pinjaman sebesar Rp. 6. 308. 600, - (enam juta tiga ratus delapan ribu enam ratus rupiah) melalui aplikasi BYOND lalu uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan keperluan sehari – hari. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 terdakwa meminta saksi MUH. ASDAR Alias ONDONG Bin NURDIN USMAN untuk membantu menebuskan emas tersebut dengan alasan emas tersebut milik tantenya yang digadaikan di BSI dengan memperlihatkan bukti surat gadai , lalu saksi memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 20.000.0000 (dua puluh juta rupiah) terdakwa kemudian melunasi gadai emas yakni 1 (satu) buah kalung emas dubai 20 karat seberat 13,5 gram dan 1 (satu) buah kalung liontin A 16 karat seberat 4,17 gram dengan nilai tebusan sebesar Rp 22. 870. 000, - (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian setelah di tebus terdakwa membawa emas tersebut ke toko emas milik saksi MUH. ASDAR Alias ONDONG Bin NURDIN USMAN lalu saksi memberikan sisa harga emas sesuai taksiran harga emas pada saat itu kepada terdakwa sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah).
- Bahwa pada hari jumat 08 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa kembali menemui pemilik Toko Emas Maju yakni saksi MUH. ASDAR Alias ONDONG Bin NURDIN USMAN untuk meminta tolong menebus sisa emas berupa 1 (satu) buah gelang emas kait 20 karat dengan berat 23 gram, hal tersebut disetujui oleh saksi sehingga terdakwa bersama dengan saksi MUH. ASDAR Alias ONDONG Bin NURDIN USMAN pergi ke BSI. Terdakwa lalu menebus emas tersebut dengan nilai tebusan sebesar Rp 25. 201. 126 (dua puluh lima juta dua ratus seribu seratus dua puluh enam ribu rupiah) setelah itu saksi MUH. ASDAR Alias ONDONG Bin NURDIN USMAN memberikan sisa harga emas sesuai dengan taksiran harga emas saat itu kepada terdakwa sebesar Rp 2. 000.000 ( dua juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) UU Penyesuaian Pidana (UU No.1 Tahun 2026) --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HENDRAWAN Alias HENDRA Bin ALM. ALIMUDDIN Pertama pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 , kedua pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, dan ketiga pada hari jumat 08 Agustus 2025 atau setidak – tidaknya waktu - waktu lain antara bulan Juli tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan KS Kelurahan Macege, kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dan atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, “telah melakukan perbuatan berlanjut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa terdakwa HENDRAWAN Alias HENDRA Bin ALM. ALIMUDDIN, Pertama pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dan Kedua kamis tanggal 21 Juli 2025 awalnya saksi korban ANDI MUHAMMAD IRFAN Bin ANDI RUSTAM ABDULLAH menyuruh terdakwa HENDRAWAN Alias HENDRA Bin ALM. ALIMUDDIN yang merupakan karyawannya menggadaikan gelang emas dengan berat 14 gram milik saksi ARIKA MEYULIN PUTRI A Binti ALEXANDER TOLAN (istri korban) di BSI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupataen Bone. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi korban bahwa nanti terdakwa yang gadaikan dikarenakan terdakwa memiliki rekening BSI selanjutnya terdakwa menuju ke BSI kemudian menggadaikan emas tersebut senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya setelah terdakwa menggadaikan emas tersebut terdakwa memperlihatkan bukti transaksi gadai An Terdakwa di aplikasi BYOND milik terdakwa dengan alasan bahwa slip gadai sudah tidak ada di keluarkan oleh Bank sehingga saksi korban percaya dan meminta terdakwa mentransfer hasil gadai ke rekening saksi ARIKA MEYULIN PUTRI A Binti ALEXANDER TOLAN (istri korban). Selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi korban pada hari Kamis Tanggal 29 Mei 2025 terdakwa melakukan penambahan pinjaman melalui aplikasi BYOND dengan nilai tambahan Rp. 7. 214. 400, - (tujuh juta dua ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dimana uang tersebut itu dipakai untuk membayar utang dan keperluan sehari – hari tersangka , selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 tanpa sepengatahuan saksi korban terdakwa melunasi emas gadaian tersebut di BSI dengan cara menjual emas tersebut ke Toko Emas Maju senilai Rp 20.000.000.00,- (dua puluh juta rupiah) dengan nilai tebusan Rp. 17. 768. 703, - (tujuh belas juta tujuh ratus enam enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga rupiah). sehingga keuntungan yang peroleh terdakwa sejumlah Rp 2.000.000-, (dua juta rupiah) lalu uang itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hariBahwa kedua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 tanpa sepengetahuan korban, terdakwa melakukan penambahan pinjaman melalui aplikasi BYOND dengan nilai tambahan Rp. 7. 214. 400, - (tujuh juta dua ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) lalu uang itu dipakai untuk membayar utang dan keperluan sehari – hari. Kedua Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 wita saksi korban kembali bersama meminta terdakwa menggadaikan emas berupa 1 (satu) kalung sambung main dubai 20 karat, seberat 13, 5 gram, 1 (satu) gelang kait ada pernya 20 karat , seberat 23 gram, dan 1 (satu) kalung liontin A 16 karat, seberat 4,17 gram Ke Bank BSI Cabang bone dengan jumlah gadaian sebesar Rp. 41. 100. 000, - (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirimkan foto surat bukti gadai beserta dengan bukti transfernya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 juli 2025 tanpa sepengetahuan saksi korban terdakwa kembali melakukan penambahan pinjaman sebesar Rp. 6. 308. 600, - (enam juta tiga ratus delapan ribu enam ratus rupiah) melalui aplikasi BYOND lalu uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan keperluan sehari – hari. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 terdakwa meminta saksi MUH. ASDAR Alias ONDONG Bin NURDIN USMAN untuk membantu menebuskan emas tersebut dengan alasan emas tersebut milik tantenya yang digadaikan di BSI dengan memperlihatkan bukti surat gadai , lalu saksi memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 20.000.0000 (dua puluh juta rupiah) terdakwa kemudian melunasi gadai emas yakni 1 (satu) buah kalung emas dubai 20 karat seberat 13,5 gram dan 1 (satu) buah kalung liontin A 16 karat seberat 4,17 gram dengan nilai tebusan sebesar Rp 22. 870. 000, - (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian setelah di tebus terdakwa membawa emas tersebut ke toko emas milik saksi MUH. ASDAR Alias ONDONG Bin NURDIN USMAN lalu saksi memberikan sisa harga emas sesuai taksiran harga emas pada saat itu kepada terdakwa sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah).
- Bahwa pada hari jumat 08 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa kembali menemui pemilik Toko Emas Maju yakni saksi MUH. ASDAR Alias ONDONG Bin NURDIN USMAN untuk meminta tolong menebus sisa emas berupa 1 (satu) buah gelang emas kait 20 karat dengan berat 23 gram, hal tersebut disetujui oleh saksi sehingga terdakwa bersama dengan saksi MUH. ASDAR Alias ONDONG Bin NURDIN USMAN pergi ke BSI. Terdakwa lalu menebus emas tersebut dengan nilai tebusan sebesar Rp 25. 201. 126 (dua puluh lima juta dua ratus seribu seratus dua puluh enam ribu rupiah) setelah itu saksi MUH. ASDAR Alias ONDONG Bin NURDIN USMAN memberikan sisa harga emas sesuai dengan taksiran harga emas saat itu kepada terdakwa sebesar Rp 2. 000.000 ( dua juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026)--------------------------------------------------------- |