| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat, bulan dan tahun kelahiran pada Bukti Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Nomor porsi: 2300164742 atas nama MULIANI ALI DALLE lahir di Amessangeng pada tanggal 17-06-1963 diperbaiki menjadi nama MULIANI lahir di Sidrap pada tanggal 17-07-1981 (sesuai tempat, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan Paspor pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kantor Kementerian Haji dan Umroh (KEMENHAJ) Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|