| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Wtp | Mareisa binti beddu kadire | 1.Hj. TIJA binti Halide 2.Hj. Pindi binti H. Tahang |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Wtp | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Primer 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------- 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa dalam perkara Aqou sebagaimana poin 2 (dua) , yaitu berupa Tanah perumahan yang terletak di Dusun Kessie, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Sattingge, kabupaten bone, dengan batas-batas sebagai berikut:
Yang merupakan milik Penggugat sebagai ahli waris sah dari Ayah Beddu Kadire dan Ibu HJ. Nabe.----------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat II tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrchtmatigedaad).---------- 4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah Membeli/ menguasai Tanah Objek Sengketa dari Tergugat I tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan mewalan hukum (onrchtmatigedaad).---------- 5. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan kepada Penggugat dan tetap mempertahankan objek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrchtmatigedaad).---------------------------------------------------------- 6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan surat-surat terhadap objek sengketa atas nama Para Tergugat.--------------------------------------- 7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat sebagai pemilik sah, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat Negara (polisi/Tni);--------------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menetapkan biaya berdasarkan hukum;------------------------------------------------------- ---A T A U Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).----------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
