| Petitum |
Primer
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Para pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran anak Para Pemohon pada Akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) atas nama AYRA WULANDARI lahir di Bone, pada tanggal 04-03-2022, diperbaiki menjadi nama AYRA WULANDARI lahir di Bone, pada tanggal 04-03-2020 (sesuai tahun lahir pada Surat Pengantar Akta Kelahiran);
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill Kabupaten Bone untuk menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama AYRA WULANDARI lahir di Bone, pada tanggal 04-03-2020;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |