| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah namanya dari Muhammad Nasir menjadi Kaddas. B pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-20102025-0003, Kartu Tanda Penduduk NIK 7308230107600131 dan Kartu Keluarga Nomor 7308230205085038 milik Pemohon serta Kartu Keluarga Nomor 7308230801240001 milik anak Pemohon dengan mengutip pada dokumen Akta Nikah, Akta Kelahiran dan Ijazah anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapan perubahan nama terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-20102025-0003, Kartu Tanda Penduduk NIK 7308230107600131 dan Kartu Keluarga Nomor 7308230205085038 milik Pemohon serta Kartu Keluarga Nomor 7308230801240001 milik anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|