| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, NIK, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran pada Ktp dan Akta Kelahiran atas nama FALDA AULIA dengan Nik: 7308186407950001 lahir di Tanete pada tanggal 24-07-1995 diperbaiki menjadi nama SAKKATANG dengan Nik: 7308184406940001 lahir di Tanete pada tanggal 04-06-1994 (sesuai nama, NIK, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Kartu Keluarga Pemohon dan Akta Kelahiran Anak Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, NIK, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran tersebut kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|