Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.YUANAWATI, S.H.
RICO Bin PUDDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1663/P.4.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO Bin PUDDING[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA ANSHARI, S.HRICO Bin PUDDING
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RICO Bin PUDDING pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Oktober 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat Jalan Gunung Bawakaraeng, Keluarahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa berkomunikasi melalui chat WhatsApp dengan Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Lalu Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ mengatakan ”MAUKA PESAN PAKET Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjawab ”KENAPA DI SAYA NA SAYA TIDAK MENJUAL SABU, KENAP TIDAK LANGSUNG SAJA DI BK” selanjutnya Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ menjawab ”TIDAK ENAK LANGSUNG DI BK” kemudian Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ terus memaksa Terdakwa, akhirnya Terdakwa langsung mengiyakan untuk membantu Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ memperoleh narkotika jenis sabu. Sehinggga pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ untuk mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu ke Dana Terdakwa dengan nomor 087848151043, yang mana nantinya Terdakwa akan mengirimkan uang tersebut ke BOKONG Alias BK. Kemudian setelah terdakwa menunggu sekitar 15 (lima belas) menit transferan dari Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. BOKONG Alias BK via telfon WhatsApp dengan mengakatan ”ADA TEMANKU MAU BELANJA KARENA MAU KU KASIH NOMOR TA TIDAK MAUI” lalu sdr. BOKONG Alias BK menjawab ”BERAP MAU NABELI”, kemudian Terdakwa mengatakan ”Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” lalu sdr. BOKONG Alias BK menjawab ”TRANSFERMI KE REKENINGKU” selanjutnya Terdakwa mengatakan ”NANTI SAYA TRANSFERKAN KI KARENA SUDAN NA KIRIM KE SAYA KARENA TIDAK MAU LANGSUNG BERHUBUNGAN SAMA KITA” lalu dijawab oleh sdr. BOKONG Alias BK ”OKE PUSENG”. Selanjutnya sdr. BOKONG Alias BK mengirimkan Terdakwa lokasi tempelan. Akhirnya Terdakwa dan Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ pergi ke lokasi untuk mengambil tempelan tepatnya di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone (dipinggir jalan).
  • Bahwa Terdakwa baru pertama kali membantu Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ untuk memperoleh narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (Satu) sachet sabu ukuran kecil seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan untuk membantu Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ namun Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ adakalanya memberikan Terdakwa uang terima kasih sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4668 / NNF / X / 2025, tanggal tanggal 08 Oktober 2025 menjelaskan bahwa :
    • 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto (0,0804) gram diberi nomor barang bukti 10924/2025/NNF tersebut benar ( positif / + ) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Tersangka RICO Bin PUDDING diberi nomor barang bukti 3531/2026/NNF tersebut tersebut benar ( negatif / - ) tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RICO Bin PUDDING pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Maret  2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jl Yos Sudarso No. 27 Watampone, tepatnya di Mako Polres Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari saksi BRIPKA SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan BRIGPOL A. NIRWANSYAH, S.H., BIN A. EDY adanya penunjukan dari Saksi An FADIL TAWAKKAL ABDUL AZIZ Alias FADIL BIN ABDUL AZIZ maka dilakukan upaya pemanggilan saksi dan upaya pencarian terhadap Terdakwa namun keberadaannya tidak diketahui. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 Saksi BRIPKA SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan BRIGPOL A. NIRWANSYAH, S.H., BIN A. EDY mendapat informasi keberadaan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. S. Musi, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan sehingga saat itu Saksi BRIPKA SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan BRIGPOL A. NIRWANSYAH, S.H., BIN A. EDY dilengkapi dengan surat perintah membawa saksi Terdakwa di bawa ke Mako Polres Bone untuk diambil keterangannya. Dan saat itu Terdakwa diperiksa sebagai saksi secara kooperatif dan mengakui semua perbuatannya maka saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4668 / NNF / X / 2025, tanggal tanggal 08 Oktober 2025 menjelaskan bahwa :
    • 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto (0,0804) gram diberi nomor barang bukti 10924/2025/NNF tersebut benar ( positif / + ) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Tersangka RICO Bin PUDDING diberi nomor barang bukti 3531/2026/NNF tersebut tersebut benar ( negatif / - ) tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya