| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga atas nama HERMAN Lahir di Bone pada tanggal 12-12-1968 diperbaiki menjadi nama HERMAN lahir di Syarikat Kartam pada tanggal 05-04-1991 (sesuai tanggal, bulan dan tahun lahir yang tertera pada Akta Kelahiran Pemohon yang terbit di Sabah Malaysia);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|