| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Watampone berkenan kiranya memberikan penetapan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada (KTP: ANDI MADYANI, Kartu Keluarga: A. MADYANI, Akte Kelahiran: ANDI MADYANI) dirubah/diperbaiki menjadi nama MADYANTI KANSI
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Watampone setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah /memperbaiki mengenai Nama pada (KTP: ANDI MADYANI, Kartu Keluarga: A. MADYANI, Akte Kelahiran: ANDI MADYANI) dirubah/diperbaiki menjadi nama MADYANTI KANSI agar sesuai dengan Identitas PASPOR Dengan Nomor : E5304541 yang dimiliki oleh Pemohon.
|