| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan:
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk memperbaiki identitas yang tertulis di dalam E-KTP dengan NIK : 7371104707830019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan dengan nama Intan, Lahir 07-07-1983, menjadi nama Lina, lahir 31-12-1977;
- Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk memperbaiki identitas yang tertulis di dalam Kartu Keluarga (KK) dengan No: 7371100906210033 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan dengan nama Intan, Lahir 07-07-1983, menjadi nama Lina, lahir 31-12-1977;
- Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk memperbaiki identitas yang tertulis di dalam Akta Kelahiran dengan No: 7371-LT-17012017-0084, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dengan nama Intan, Lahir 07-07-1983, menjadi nama Lina, lahir 31-12-1977;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan, perbaikan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat perubahan/pergantian dimaksud;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan, perbaikan Akta Kelahiran kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mencatat perubahan/pergantian dimaksud;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
|