| Petitum |
Primer :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan identitas nama dan tanggal lahir pemohon dalam Paspor Nomor: AB963683 milik Pemohon, yaitu tertera pada nama JUMA BIN APPA dan tanggal lahir 02/01/1987 adalah salah/keliru;
- Menetapkan Identitas Pemohon yang benar adalah JUMAIN , lahir pada tanggal 10 Februari 1973 sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7308271002730001, Kartu Keluarga Nomor: 7308270501110031 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7308-LT-06032026-0042;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas nama dan tanggal lahir ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
- Membekankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Subsider :
Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |