Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2026/PN Wtp ISMAH FATIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISMAH FATIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAKTIAWAN, S.H.ISMAH FATIMAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang tercantum dalam KTP, Paspor, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama ISMAH FATIMAH, lahir tanggal 04 Mei 1983, serta nama Ayah Rahman pada Kartu keluarga, adalah orang yang sama dengan ISMA binti/Ayah Muslimin, lahir tanggal 01 Mei 1985 sesuai data yang tercantum pada data permanen Jabatan Imigresen Malaysia;
  3. Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang benar dan sah untuk digunakan pada seluruh dokumen kependudukan dan keimigrasian adalah:

Nama : ISMA

  •  

Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 01 Mei 1985;

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian identitas pada seluruh dokumen kependudukan dan keimigrasian agar sesuai dengan identitas ISMA binti/Ayah Muslimin, lahir tanggal 01 Mei 1985;
  2. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat penetapan ini dan melakukan perubahan data kependudukan Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi yang berwenang untuk menjadikan Penetapan ini sebagai dasar penyesuaian identitas Pemohon pada dokumen keimigrasian;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak