| Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa BURHAN ALIAS BURE BIN ABD.RASYID pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Patangkai Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa sementara berada dirumah Sdr. RUDI saat itu terdakwa menyampaikan kepada Sdr. RUDI “ ENGKA SABU TA 5 ( Lima ) SACHET, PAKET RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) “ adakah sabuta 5 (lima) sachet paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rubu rupiah) dan Sdr. RUDI jawab “ ADA “, kemudian Sdr. RUDI langsung mengambilkan terdakwa Sabu tersebut, lalu kemudian terdakwa mengambil sabu tersebut dan menyimpannya di dalam Ventilasi dekat Wc, yang mana pembayaran Sabu tersebut akan ia bayar / berikan kepada Sdr. RUDI setelah Sabu tersebut laku terjual;
- Bahwa sekitar pukul 14.30 wita, sdr. RUDI menyuruh terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu miliknya kepada Sdr. ANDI AHMAD yang sebelumnya Sdr. ANDI AHMAD sudah pesan langsung dari Sdr. RUDI melalui telepon Whatsapp sebanyak 5 (lima) sachet seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Sdr. RUDI memberikan bonus sebanyak 1 (satu) sachet jadi totalnya sebanyak 6 (enam) sachet, kemudian terdakwa mengantarkan sabu tersebut di depan SMP Lapri, yang mana Sdr. ANDI AHMAD sudah ada di depan SMP lapri menunggnya, dan terdakwa langsung menyerahkan ( head to head ) Sabu tersebut kepada Sdr. ANDI AHMAD, kemudian Sdr. ANDI AHMAD menyerahkan uang pembelian sabunya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke terdakwa, dan Sdr. ANDI AHMAD akan menyetor/membayar nanti sisah pembelian Sabunya setelah semua laku terjual kemudian setelah terdakwa mengantarkan/menyerahkan Sabu tersebut kepada Sdr. ANDI AHMAD, terdakwa langsung bergegas pulang kerumah Sdr. RUDI, sesampainya terdakwa dirumah Sdr. RUDI maka terdakwa langsung menyampaikan Sdr. RUDI “ POLENA “, artinya dari mika kemudian Sdr. RUDI jawab “ ENGKA MO DOI NALANGKO Rp. 200.000 ( DUA RATUS RIBU RUPIAH ), ANDI AHMAD?”, artinya adaji uang nakasiki Rp. 200.000 (dua ratus ribu) ANDI AHMAD dan terdakwa jawab “ ADA “, lalu Sdr. RUDI menyuruhnya untuk menyimpan dulu uang tersebut menunggu sisah pembayarannya selesai Sdr. A. AHMAD lunasi;
- Bahwa sekitar pukul 17.00 terdakwa sementara duduk – duduk diruang tamu dan tidak lama kemudian team kepolisian datang dan melakukan menggeledah terhadap terdakwa dan kemudian menemukan 5 ( lima ) sachet plastik klip / bening ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu milik terdakwa di Ventilasi samping Wc, sehingga saat itu juga terdakwa diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Dari pengakuannya terdakwa ia sudah sering kali menerima/membeli sabu dari Sdr. RUDI Bin UMAR untuk ia konsumsi dan rencananya akan menjual sabu tersebut untuk mencari pembeli rokok, kemudian maksud dan tujuan terdakwa menyerahkan / mengantarkan Sabu kepada sdr. ANDI AHMAD hanya sekedar menolong/membantu Sdr. RUDI mengantarkan Sabu kepada sdr. ANDI AHMAD, dan Tersangka diberikan Upah sebesar Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu ) per Sachetnya.
- Bahwa terdakwa terdakwa, tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan, menerima/membeli, dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan, dan Sudah ke 2 (dua) kalinya, terdakwa ia peroleh/terima sabu dari sdr. RUDI dengan maksud terdakwa konsumsi, serta terdakwa tidak mengetahui dari mana sdr. RUDI memperoleh sabu tersebut;
- Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2401 / NNF / VI / 2026, tanggal 29 Juni 2026, menjelaskan bahwa 5 (lima) Sachet kristal bening ukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3296 gram diberi nomor barang bukti 6390/2026/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic Polri Cabang makassar Nomor LAB : 2401/ NNF/ V / 2026 tanggal 29 bulan Juni tahun 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa 5 (lima) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3296 gram dan berat akhir 0,2282 gram dengan nomor barang bukti 6390/ 2026/ NNF positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sedangkan urine milik terdakwa BURHAN ALIAS BURE Bin ABD. RASYID dengan nomor barang bukti 6391 /2026/NNF adalah (+) POSITIF mengandung metamfetamina.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa BURHAN ALIAS BURE BIN ABD.RASYID pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Patangkai Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas team kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa BURHAN Alias BURE Bin ABD. RASYID atas pengembangan dari Sdr. A. AHMAD Alias AHMAD Bin A. JALAL yang dalam penguasaannya ditemukan Narkotika Jenis sabu dan dari pengakuannya sdr. A. AHMAD BIN A. JALAL telah memperoleh sabu tersebut dari terdakwa. BURHAN Alias BURE Bin ABD. RASYID dengan cara dibeli yang mana sebelumnya Sdr. A. AHMAD Alias AHMAD Bin A. JALAL pesan langsung melalui Akun Whatsapp milik Sdr. RUDI ;
- Bahwa terdakwa BURHAN Alias BURE Bin ABD. RASYID ditangkap karena sedang meliliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dan saat itu terdakwa sementara sedang duduk diruang tamu, terdakwa ditangkap bersama dengan sdr. RUDI Bin UMAR dan Sdr. ERWIN Bin AGUS (masing-masing dalam berkas terpisah);
- Bahwa adapun barang bukti yang di temukan dalam penguasaan terdakwa berupa :- 1 ( satu ) buah kotak plastik merek dely warna bening yang didalamnya terdapat - 5 ( lima ) sachet plastik klip / bening ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) batang sendok takar sabu warna orens, 1 ( satu ) unit Handphone merk Vivo warna biru stiker hitam;.
- 1 ( satu ) buah kotak plastik merek dely warna bening yang didalamnya terdapat 5 ( lima ) sachet plastik klip / bening ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu ditemukan didalam Ventilasi dekat Wc, kemudian 1 ( satu ) unit Handphone merk Vivo warna biru stiker hitam ditemukan diruang tamu ;
- Bahwa pengakuan dari terdakwa kalau barang bukti yang ditemukan dari pihak kepolisian tersebut berupa 5 ( lima ) sachet plastik klip / bening ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dan 1 ( satu ) unit Handphone merk Vivo warna biru stiker hitam itu adalah miliknya.
- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 5 ( lima ) sachet plastik klip / bening ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dari Sdr. RUDI Bin UMAR dengan cara dibelinya seharga seharga Rp. 750.000.- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 wita bertempat di desa Patangkai Kecamatan Lappariaja, kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Tepatnya didalam rumah Sdr. RUDI Bin UMAR.
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan, menerima/membeli, dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic Polri Cabang makassar Nomor LAB : 2401/ NNF/ V / 2026 tanggal 29 bulan Juni tahun 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa 5 (lima) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3296 gram dan berat akhir 0,2282 gram dengan nomor barang bukti 6390/ 2026/ NNF positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sedangkan urine milik terdakwa BURHAM ALS BURE Bin ABD.RASYID dengan nomor barang bukti 6391 /2026/NNF adalah (+) POSITIF mengandung metamfetamina.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. I tahun 2023 tentang KUHP. |