| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan identitas berupa Nama, Tanggal, dan Bulan lahir, yang ada pada Paspor nomor: P291115, yang semula tertulis Nurheda Kangda, lahir di Bone, 31 Desember 1969, diperbaiki menjadi Ida binti Kanda, lahir di Bone, 01 Juli 1969, sesuai identitas pada dokumen kependudukan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Setoran Awal BPIH serta SPPH Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus perbaikan identitas pada Paspor nomor: P291115, serta melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|