| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa COTTANG Alias YETTE Bin LATE pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Dusun Manajeng, Kecamatan Manajeng, Kabupaten Bone tepatnya di sela-sela rumput pinggir jalan, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, bermula terdakwa menghubungi kontak whatsapp atas nama Davit 01 dimana terdakwa memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) gram atau 1 (Satu) sachet Narkotika jenis sabu ukuran sedang seharga Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian, seseorang yang dihubungi terdakwa lewat aplikasi whatsapp (WA) atas nama DAVIT 01 menyuruh terdakwa untuk menunggu, lalu sekitar kurang lebih pukul 20.00 WITA, seseorang tersebut menghubungi kembali terdakwa dengan maksud mengirimkan lokasi dan gambar tempat narkotika jenis sabu tersebut disimpan/ditempel. Setelah terdakwa mengetahui narkotika jenis sabu tersebut di simpan/ditempel, kemudian pada pukul 20.00 WITA terdakwa langsung menuju lokasi yang dikirimkan oleh orang yang dihubungi oleh terdakwa. Sesampainya di lokasi, terdakwa menemukan 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam pembungkus rokok yang di taruh/ditempel di sela-sela rumput, lalu setelah itu terdakwa menguasai Narkotika jenis sabu tersebut dan kembali ke rumahnya untuk mensachetkannya menjadi 10 (sepuluh) yang dimana 1 (satu) sachet klip bening ukuran sedang untuk terdakwa konsumsi dan 9 (sembilan) sachet klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan maksud terdakwa jual untuk mengembalikan modal pembelian Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, terdakwa hendak pergi bertemu dengan teman terdakwa, setelah bertemu dengan teman terdakwa dan pada pukul 00.30 WITA terdakwa kembali ke rumah, tiba-tiba pihak Kepolisian datang menangkap terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi Briptu Abdul Subehi Bin H. Mustamin bersama-sama saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika Polres Bone, yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, maka dari itu tim dari Kepolisian Polres Bone menuju kelokasi tersebut. Sehingga pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi Briptu Abdul Subehi Bin H. Mustamin bersama-sama saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika Polres Bone menemukan terdakwa yang sering menguasai Narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 00.30 WITA tim dari ResNarkotika Polres Bone menemukan terdakwa yang hendak ingin masuk ke dalam rumah dan menggeledah terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah batok cas yang didalamnya berisi 9 (sembilan) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok takar ditemukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru tua ditemukan di tangan terdakwa yang mana handphone tersebut di pakai oleh terdakwa untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu. Sehingga kesemua barang bukti dan terdakwa di bawa ke Mapolres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0248/NNF/I/2026 Hari Kamis, Tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0970 gram dengan diberi nomor barang bukti 0590/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0452 gram.
- 1 (satu) buah batok cas didalamnua terdapat 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1032 gram dengan diberi nomor barang bukti 0591/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0527 gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa COTTANG Alias YETTE Bin LATE dengan diberi nomor barang bukti 0592/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa COTTANG Alias YETTE Bin LATE pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2026 pukul 00.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, bermula terdakwa menghubungi kontak whatsapp atas nama Davit 01 dimana terdakwa memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) gram atau 1 (Satu) sachet Narkotika jenis sabu ukuran sedang seharga Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian, seseorang yang dihubungi terdakwa lewat aplikasi whatsapp (WA) atas nama DAVIT 01 menyuruh terdakwa untuk menunggu, lalu sekitar kurang lebih pukul 20.00 WITA, seseorang tersebut menghubungi kembali terdakwa dengan maksud mengirimkan lokasi dan gambar tempat narkotika jenis sabu tersebut disimpan/ditempel. Setelah terdakwa mengetahui narkotika jenis sabu tersebut di simpan/ditempel, kemudian pada pukul 20.00 WITA terdakwa langsung menuju lokasi yang dikirimkan oleh orang yang dihubungi oleh terdakwa. Sesampainya di lokasi, terdakwa menemukan 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam pembungkus rokok yang di taruh/ditempel di sela-sela rumput, lalu setelah itu terdakwa menguasai Narkotika jenis sabu tersebut dan kembali ke rumahnya untuk mensachetkannya menjadi 10 (sepuluh) yang dimana 1 (satu) sachet klip bening ukuran sedang untuk terdakwa konsumsi dan 9 (sembilan) sachet klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, terdakwa hendak pergi bertemu dengan teman terdakwa, setelah bertemu dengan teman terdakwa dan pada pukul 00.30 WITA terdakwa kembali ke rumah, tiba-tiba pihak Kepolisian datang menangkap terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi Briptu Abdul Subehi Bin H. Mustamin bersama-sama saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika Polres Bone, yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, maka dari itu tim dari Kepolisian Polres Bone menuju kelokasi tersebut. Sehingga pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi Briptu Abdul Subehi Bin H. Mustamin bersama-sama saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika Polres Bone menemukan terdakwa yang sering menguasai Narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 00.30 WITA tim dari ResNarkotika Polres Bone menemukan terdakwa yang hendak ingin masuk ke dalam rumah dan menggeledah terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah batok cas yang didalamnya berisi 9 (sembilan) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok takar ditemukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru tua ditemukan di tangan terdakwa yang mana handphone tersebut di pakai oleh terdakwa untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu. Sehingga kesemua barang bukti dan terdakwa di bawa ke Mapolres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0248/NNF/I/2026 Hari Kamis, Tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0970 gram dengan diberi nomor barang bukti 0590/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0452 gram.
- 1 (satu) buah batok cas didalamnua terdapat 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1032 gram dengan diberi nomor barang bukti 0591/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0527 gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa COTTANG Alias YETTE Bin LATE dengan diberi nomor barang bukti 0592/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa COTTANG Alias YETTE Bin LATE pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, bermula terdakwa menghubungi kontak whatsapp atas nama Davit 01 dimana terdakwa memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) gram atau 1 (Satu) sachet Narkotika jenis sabu ukuran sedang seharga Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dimana pada saat terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa membawa ke rumahnya kemudian terdakwa mengambil sebagaian pesanan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa adapun cara terdakwa mengkonsumsi yaitu sebelumnya Narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam Pirex kaca menggunakan sendok takar, lalu pirex tersebut di pasang di bong yang sudah dirakit dari botol dan pipet plastik yang berisikan air kemudian dibakar menggunakan korek api gas dengan api kecil, setelah itu terdakwa hisap sampai habis.
- Bahwa terdakwa diamankan oleh saksi Bripka A. Sulolipu, S.E Bin A. Arif bersama-sama saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, yang sebelumnya mengamankan saksi M. Yusran Arif, S.Kom Alias Yus Bin H. Arif pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WITA di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang pada pokoknya mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari terdakwa. kemudian terhadap hal tersebut saksi A. Sulolipu, S.E Bin A. Arif bersama-sama saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy dan anggota tim lainnya melakukan pengembangan dan pencarian kepada terdakwa hingga menemukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 pukul 01.30 WITA yang dimana terdakwa sedang berdiri di teras rumah tepatnya di jalan Poros Bone-Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Duo Boccoe, Kabupaten Bone kemudian di lakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal atau tempat tertutup lainnya yang di huni oleh terdakwa dan para saksi dari pihak kepolisian menemukan 1 (Satu) sachet plastik klip bening Narkotika jenis shabu di bawah kasur, 1 (satu) batang pirex kaca yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis shabu ditemukan di lantai kamar, Selain itu para saksi beserta tim dari Polres Bone juga menemukan 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO warna biru hitam dengan nomor simcard 082229777095 di lantai, yang mana handphone tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat ditanyakan kepada terdakwa dimana mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan Handphone tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0248/NNF/I/2026 Hari Kamis, Tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0970 gram dengan diberi nomor barang bukti 0590/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0452 gram.
- 1 (satu) buah batok cas didalamnua terdapat 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1032 gram dengan diberi nomor barang bukti 0591/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0527 gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa COTTANG Alias YETTE Bin LATE dengan diberi nomor barang bukti 0592/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menyalahgunakan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |