| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tempat lahir pada KTP dan Kartu Keluarga atas nama HERIA lahir di Paccing pada tanggal 03-10-2004 diubah menjadi nama HAERIYA lahir di Lonrae pada tanggal 03-10-2004 (sesuai nama dan tempat lahir pada Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama dan tempat lahir tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);----------------------------------------------------- |