| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Akta Kelahiran, Ktp dan Kartu Keluarga atas nama ROSMINI lahir di Massila pada tanggal 03-11-1974 diperbaiki menjadi nama HASMI NAWI lahir di Bone pada tanggal 07-05-1975 (sesuai nama, Tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Paspor dan Elektronik Pass Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan tahun Kelahiran tersebut kepada Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|