| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Kelahiran Pada Akta Kelahiran KTP dan Kartu Keluarga atas SUDARMI lahir di Bone pada tanggal 07-07-1973 diperbaiki menjadi nama SUDARMI lahir di Bone pada tanggal 07-07-1962 (Sesuai Tahun Kelahiran yang tertera pada Paspor dan Duplikat Akta Nikah Pemohon);
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah Pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas SUDARMI lahir di Bone pada tanggal 07-07-1973 dengan nama ayah RULA diperbaiki menjadi nama SUDARMI lahir di Bone pada tanggal 07-07-1962 dengan nama Ayah DULLAH (Sesuai nama Ayah yang tertera pada Paspor Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tahun kelahiran dan nama ayah tersebut kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|