Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
316/Pdt.P/2026/PN Wtp Sitti Hafsah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 316/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sitti Hafsah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NASARUDDIN, S.H.Sitti Hafsah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq Yang Mulia Hakim, berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan identitas Pemohon yang tercatat Sitti Hafsah Katutu Pajala lahir di Bone pada tanggal  01 Juli 1958 sebagaimana tercantum pada Surat Pendaftaran Pergi Haji yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone dan Setoran BPIH yang diterbitkan oleh Kantor BRI Cabang Watampone adalah orang yang sama dengan Sitti Hafsah lahir di Kampung Baru pada tanggal 31 Desember 1943 sebagaimana tertera pada dokumen kependudukan, paspor, akta nikah dan Kartu Identitas Pensiun Pemohon;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan melakukan perbaikan/perubahan data berupa tempat, tanggal bulan serta tahun kelahiran pada Surat Pendaftaran Pergi Haji nomor 230701917 yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone dan Setoran BPIH nomor Porsi 2300157617 yang diterbitkan oleh Kantor BRI Cabang Watampone dari yang tercatat lahir di Bone pada tanggal  01 Juli 1958 menjadi lahir di Kampung Baru, pada tanggal 31 Desember 1943 dengan mengutip data yang tertera pada dokumen kependudukan, paspor, akta nikah dan Kartu Identitas Pensiun Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus seluruh dokumennya kemudian melaporkan tentang Penetapan ini pada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bone serta Kantor BRI Cabang Watampone;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak