| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq Yang Mulia Hakim, berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data identitas diri pada Paspor meliputi nama, tempat, tanggal, bulan serta tahun kelahiran Pemohon dari FENDI BIN SUPRATMAN lahir di Bone tanggal 25 Desember 1988 menjadi PANDI lahir di Saleko tanggal 15 Agustus 1991 dengan mengutip pada dokumen berupa Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Nomor Porsi Haji Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus seluruh dokumen paspornya kemudian melaporkan tentang Penetapan ini pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|