| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq Yang Mulia Hakim, berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data identitas diri pada Paspor meliputi nama, tempat, tanggal, bulan serta tahun kelahiran Pemohon dari NARTI BINTI SARUDDIN lahir di Bone tanggal 13 Agustus 1988 menjadi NIARTI lahir di Citta tanggal 10 Maret 1992 dengan mengutip pada dokumen berupa Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Buku Nikah dan Nomor Porsi Haji Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus seluruh dokumen paspornya kemudian melaporkan tentang Penetapan ini pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|