| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tahun Kelahiran pada Paspor No. A 0595816 atas nama MULIATI PATANDJENGI lahir di Watampone pada tanggal 13-10-1965 diperbaiki menjadi nama ANDI MULIATI lahir di Watampone pada tanggal 13-10-1966 (sesuai nama dan tahun kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|